APAKAH FREELANCING DIATUR DALAM UNDANG-UNDANG DAN BENTUK KEUNTUNGAN YANG DIDAPAT (KHUSUSNYA PERLINDUNGAN)
Istilah freelance berasal dari bahasa inggris yang pertama kali diperkenalkan oleh Sir Walter Scott(1771-1832) dari Britania Raya. Freelance terdiri dari kata free (bebas) dan lance (tombak) yang artinya tombak yang bebas. Menun jukan bahwa tombak tidak disumpah untuk melayani majikan apapun, bukan bahwa tombak tersedia gratis. Pengertian lain dari freelance adalah seseorang yang bekerja sendiri dan tidak berkomitmen kepada majikan jangka panjang tertentu. Jenis pekerja freelance terbagi berdasarkan suatu hasil dan satuan waktu. Freelance berdasarkan satuan hasil umumnya merupakan pekerja profesi tertentu dan menawarkan keahlianya sebagai jasa dengan diberikan upah dari hasil kerjanya secara mandiri.
 Ternyata freelance diatur dalam peraturan perundangan di Indonesia yaitu dalam Pasal 56 Undang-Undang  13 Tahun 2003 tentangan jenis perjanjian kerja, dibagi menjadi 2 jenis yaitu, jenis yang pertama, perjanjian kerja untuk waktu tertentu/PKWT, jenis yang kedua, perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu/PKWTT.
Perjanjian kerja memiliki syarat sah untuk membuat pekerjaan tersebut memiliki kuasa atas undang undang yang berlaku tentang pekerjaan, diantara syarat sah perjanjian kerja tersebut antara lain:
1. Yaitu kesepakatan para pihak yang mengikat dirinya.
  Kesepakatan ini mengikat orang seacara hukum karena telah di setujui oleh pihak-pihak tersebut  para pihak yang mengikat dan mengacu ke pada suatu perjanjian atau kontrak yang di hasilkan dari persetujuan 2 belah pihak atau lebih.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
  Kecakapan untuk membuat suatu perikat ini salah satu unsur penting dalam hukum perdata yang menyatakan bahwa pihak-pihak yang memenuhi syarat tertantu yang dapat membuat perjanjian yang sah dan mengikat secara hukum.
3. Suatu pokok persoalan tertentu/objek yang diperjanjikan
  Objek yang diperjanjikan adalah salah satu unsur penting dalam perjanjian/kontrak. Dalam setiap perjanjian yang sah, harus ada objek  yang jelas dan dapat diperjanjikan oleh para pihak.
4. Suatrun sebab yang tidak di larang