Mohon tunggu...
Yogi AugiyaRahman
Yogi AugiyaRahman Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Football

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Apakah Freelancing diatur Dalam Undang-undang dan Bentuk Keuntungan yang didapat (khusus perlindungan)

13 Januari 2025   19:09 Diperbarui: 13 Januari 2025   19:09 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

APAKAH FREELANCING DIATUR DALAM UNDANG-UNDANG DAN BENTUK KEUNTUNGAN YANG DIDAPAT (KHUSUSNYA PERLINDUNGAN)

Istilah freelance berasal dari bahasa inggris yang pertama kali diperkenalkan oleh Sir Walter Scott(1771-1832) dari Britania Raya. Freelance terdiri dari kata free (bebas) dan lance (tombak) yang artinya tombak yang bebas. Menun jukan bahwa tombak tidak disumpah untuk melayani majikan apapun, bukan bahwa tombak tersedia gratis. Pengertian lain dari freelance adalah seseorang yang bekerja sendiri dan tidak berkomitmen kepada majikan jangka panjang tertentu. Jenis pekerja freelance terbagi berdasarkan suatu hasil dan satuan waktu. Freelance berdasarkan satuan hasil umumnya merupakan pekerja profesi tertentu dan menawarkan keahlianya sebagai jasa dengan diberikan upah dari hasil kerjanya secara mandiri.

 Ternyata freelance diatur dalam peraturan perundangan di Indonesia yaitu dalam Pasal 56 Undang-Undang  13 Tahun 2003 tentangan jenis perjanjian kerja, dibagi menjadi 2 jenis yaitu, jenis yang pertama, perjanjian kerja untuk waktu tertentu/PKWT, jenis yang kedua, perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu/PKWTT.

Perjanjian kerja memiliki syarat sah untuk membuat pekerjaan tersebut memiliki kuasa atas undang undang yang berlaku tentang pekerjaan, diantara syarat sah perjanjian kerja tersebut antara lain:

1. Yaitu kesepakatan para pihak yang mengikat dirinya.

    Kesepakatan ini mengikat orang seacara hukum karena telah di setujui oleh pihak-pihak tersebut  para pihak yang mengikat dan mengacu ke pada suatu perjanjian atau kontrak yang di hasilkan dari persetujuan 2 belah pihak atau lebih.

2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan

    Kecakapan untuk membuat suatu perikat ini salah satu unsur penting dalam hukum perdata yang menyatakan bahwa pihak-pihak yang memenuhi syarat tertantu yang dapat membuat perjanjian yang sah dan mengikat secara hukum.

3. Suatu pokok persoalan tertentu/objek yang diperjanjikan

    Objek yang diperjanjikan adalah salah satu unsur penting dalam perjanjian/kontrak. Dalam setiap perjanjian yang sah, harus ada objek  yang jelas dan dapat diperjanjikan oleh para pihak.

4. Suatrun sebab yang tidak di larang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun