Mohon tunggu...
Yogi Adnan
Yogi Adnan Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Digital Enggagement

Hoby Finance book Bloging, games sport writer

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Rincian Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk Kendaraan Bekas Berikut Tipsnya

8 Juli 2024   11:14 Diperbarui: 8 Juli 2024   11:18 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Membeli kendaraan bekas merupakan pilihan ekonomis bagi banyak orang. Namun, perlu diingat bahwa setelah membeli, terdapat proses penting yang harus dilakukan, yaitu balik nama kendaraan bermotor.

Sumber gambar: bfi.co.id

Proses ini bertujuan untuk mengubah data kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru. Hal ini penting dilakukan untuk menghindari berbagai masalah hukum dan administrasi di kemudian hari.

Salah satu aspek penting dalam proses balik nama adalah biaya yang harus dikeluarkan. Biaya ini terdiri dari berbagai komponen, dan bisa berbeda-beda tergantung jenis kendaraan, wilayah, dan kondisi kendaraan.

Berikut adalah rincian biaya balik nama kendaraan bermotor:


1. Biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

PKB merupakan pajak yang wajib dibayarkan setiap tahun oleh pemilik kendaraan bermotor. Besarnya PKB dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang tercantum di BPKB.

Tips:

Pastikan Anda telah melunasi PKB tahun berjalan sebelum melakukan proses balik nama.

Anda dapat mengecek besaran PKB di Samsat terdekat atau melalui situs web Samsat online.

2. Biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

SWDKLLJ merupakan asuransi wajib bagi pemilik kendaraan bermotor yang bertujuan untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas.

Besaran SWDKLLJ dihitung berdasarkan jenis kendaraan dan masa berlaku STNK.

3. Biaya Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun