Mohon tunggu...
Yogi Adnan
Yogi Adnan Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Digital Enggagement
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hoby Finance book Bloging, games sport writer

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Mengungkap Dunia Waralaba atau Franchise di Indonesia

19 Februari 2024   21:16 Diperbarui: 19 Februari 2024   21:19 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://infofranchiseexpo.com

Jika Anda mempertimbangkan untuk memulai bisnis, Anda mungkin pernah menemukan istilah "waralaba". Tapi apa sebenarnya itu dan bagaimana cara kerjanya? Pada artikel ini, kami akan mendalami dunia waralaba dan memberi Anda semua informasi yang perlu Anda ketahui.

 

Apa itu Waralaba?

Pengertian Waralaba adalah model bisnis di mana perusahaan (pemilik) memberikan hak kepada individu atau kelompok (penerima) untuk menggunakan merek, produk, dan layanannya di lokasi atau wilayah tertentu. Sebagai imbalannya, penerima membayar sejumlah biaya dan mengikuti model dan pedoman bisnis yang telah ditetapkan oleh pemberi.

 

Definisi Waralaba

Menurut International Franchise Association (IFA), Pengertian waralaba didefinisikan sebagai "suatu metode pendistribusian produk atau jasa yang melibatkan pemberi, yang menetapkan merek dagang atau nama dagang dan sistem bisnis, dan penerima, yang membayar royalti dan seringkali biaya awal untuk hak menjalankan usaha di bawah nama dan sistem pemberi."

Secara sederhana, waralaba adalah pengaturan bisnis di mana penerima dapat menggunakan merek dan model bisnis pemilik untuk menjalankan bisnisnya sendiri.

 

Bagaimana Cara Kerja Waralaba?

Model bisnis waralaba


Proses waralaba biasanya melibatkan langkah-langkah berikut:

1. Pemilik mengembangkan model bisnis dan merek yang sukses.
2. Pemberi (franchisor) menawarkan peluang waralaba kepada calon pewaralaba.
3. Penerima membayar biaya awal dan royalti berkelanjutan kepada pemberi waralaba.
4. Penerima menerima pelatihan dan dukungan dari pemberi waralaba.
5. Penerima membuka dan menjalankan bisnisnya sendiri menggunakan merek dan model bisnis pemilik .

6. Penerima membayar biaya berkelanjutan dan mengikuti pedoman dan standar pemberi             .

 

Jenis Waralaba

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun