Mohon tunggu...
yogasunandarpgsd1e
yogasunandarpgsd1e Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

main gem

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kasus Pelecehan Seksual Yang Menimpah Seseorang Pelajar Berusia 16 Tahun

20 Januari 2025   12:17 Diperbarui: 20 Januari 2025   12:17 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Oknum pimpinan pondok pesantren di Ciawigebang, berinisial AK menjalani pemeriksaan di Mapolres Kuningan, Sabtu (21/12) (Foto: Radar Kuningan)

KUNINGAN -- Kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang pelajar berusia 16 tahun di Kuningan, Jabar, memasuki babak baru, Rabu (16/1). Kuasa hukum korban mengungkapkan kronologi kejadian, yang menyebabkan korban trauma berat hingga enggan bersekolah selama satu bulan terakhir."Korban awalnya berkenalan dengan pelaku, berinisial S, melalui aplikasi. Mereka kemudian janjian, dan pelaku menjemput korban di rumahnya. Setelah itu, pelaku mengajak korban berkeliling sebelum membawanya ke sebuah tempat kost. Di sana, sudah ada seorang rekannya berinisial A yang menunggu," ujar Syarif Hidayat, kuasa hukum korban dalam keterangan persnya.Di lokasi tersebut, korban dipaksa meminum alkohol hingga kehilangan kesadaran. Saat sadar, korban terkejut mendapati dirinya tanpa pakaian sehelai pun. Setelah kejadian itu, pelaku S mengantar korban kembali ke rumahnya.

Namun, seminggu kemudian, pelaku kembali menghubungi korban. "Pelaku S membujuk korban dan menjemputnya lagi. Kali ini, korban dibawa ke tempat kost lain, di mana dua orang rekan pelaku, yakni T dan A, sudah menunggu. Di sana, korban kembali dipaksa minum alkohol hingga tidak sadarkan diri. Para pelaku kemudian melakukan aksi keji mereka," jelasnya.

Beberapa minggu setelah kejadian, orang tua korban mulai curiga dengan perubahan fisik dan perilaku korban. "Pipi dan kaki korban tiba-tiba bengkak, serta korban tidak datang bulan. Setelah diperiksa di dokter kandungan, terungkap korban telah hamil lima minggu," ungkapnya.
Tidak terima dengan kejadian tersebut, keluarga korban melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.

"Kami sudah melakukan visum, hasilnya positif enam minggu hamil. Keluarga korban sangat terpukul, terutama karena korban sempat berniat mengakhiri hidupnya akibat tekanan psikologis yang berat," katanya.

Pendampingan Psikologi

  • Pendampingan Psikologis
    Konseling untuk Korban:
    Anak berusia 16 tahun kemungkinan besar mengalami trauma psikologis. Pendampingan dari psikolog atau psikiater harus segera dilakukan untuk membantu korban mengatasi trauma dan mencegah dampak jangka panjang.
  • Keluarga sebagai Dukungan Utama:
    Keluarga harus memberikan dukungan emosional penuh, tanpa menyalahkan korban, agar korban merasa aman dan didukung.
  • Rehabilitasi Sosial:
    Korban harus didampingi untuk mengembalikan rasa percaya diri dan keberanian untuk melanjutkan kehidupan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun