عن مَعْمَرِ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنِ احْتَكَرَ فَهُوَ خَاطِئٌ» (رواه مُسْلِمٌ)
Artinya: “Dari Ma’mar ia berkata, Rasul SAW bersabda: barang siapa yang menimbun barang, maka ia bersalah (berdosa)” (HR. Muslim).
Distribusi adalah penyaluran (pembagian,pengiriman) kepada beberapa orang atau ke beberapa tempat, pembagian barang keperluan sehari hari (terutama dalam masa darurat) oleh pemerintah kepada pegawai negeri, penduduk. Dalam kehidupan ekonomi, kegiatan distribusi tiidak hanya sekedar membagi bagikan atau menyalurkan barang, tetapi membunyai ruang lingkup yang lebih luas dari itu. Kegiatan itu antara lain meliputi perdagangan, pengangkutan penyimpanan dan seterusnya sampai barang tersebut diterima oleh konsumen dalam keadaan baik. Dengan demikian ruang lingkup aktivitas distribusi mencakup keseluruhan penanganan barang sejak lepas dariprodusen sampai barang tersebut diterima oleh konsumen.
Walaupun pengertian distribusi bisa dikatakan sangat luas, namun secara singkat yang dimaksud dengan distribusi adalah semua kegiatan yang ditunjukan untuk menyampaikan barang dari produsen kepada konsumen. Produsen sebagai pembuat barang memerlukan peranan distributor dalam hal ini sebagai agan distribusi, agar barang yang telah diproduksinya dapat dengan mudah sampai kepada konsumen. Disinilah hubungan antara produksi,distribusi dan konsumsi saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Berkat distribusi barang dan jasa dapat sampai ke tangan konsumen dengan mudah, sehingga kegunaan barang dan jasa akan lebih meningkat setelah dapat dikonsumsi.
Konsep distribusi menurut pandangan islam ialah peningkatan dan pembagian bagi hasil kekayaan agar sirkulasi kekayaan dapat ditingkatkan, sehingga kekayaan yang ada dapat melimpah dengan merata dan tidak hanya beredar diantara golongan tertentu saja serta dapat memberikan kontribusi kearah kehidupan manusia yangbaik. Tujuan distribusi yaitu : mengangkut dan menyalurkan barang atau jasa hasil produksi ke konsumen tepat waktu agar kualitas dan kegunaan barang atau jasa tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan oleh komsumen.
Membeli, menyimpan mengumpulkan, hingga menjual kembali barang atau jasa hasil produksi ketika diperlukan oleh konsumen sesuai dengan harga standartatau harga pasar meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Nilai yang ada dalam distribusi ekonomi islam adalah akidah, moral, hukum syariah,dan keadilan. Di dalam islam melarang penimbunan atau hal hal yang menghambat distribusi barang sampai ke konsumen yang tertera di dalam hadis rosulullah SAW. Salah satu permasalahan dari distribusi yaitu tentang pendistribusian beras. Pencegahan penimbunan dapat dilakukan dengan cara : penegakan hukum yang adil, melakukan operasi pasar (OP) mendatangi pihak pendistributor, serta mengingatkan kepada pihak yang yang terkait untuk tidak melakukan tindakan penimbunan.
Di dalam islam penimbunan barang bisa disebut dengan ikhtikar. Ikhtikar merupakan suatu upaya seseorang atau lembaga untuk menimbun barang, manfaat atau jasa sehingga menjadi langka dipasaran dan dapat diperkirakan harganya melonjak naik. Perbuatan ihtikar merupakan merupakan sebuah penganiayaan terhadap orang lain yang dilakukan secara sengaja untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Namun apabila menimbun barang (komoditi) manfaat atau jasa tersebut tidak memberi mudhorot, dalam artian tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat serta tidak untuk tujuan memonopoli dan meraih keuntunga yang besar, maka hal tersebut tidak dilarang.para ulama fiqh sepakat menyatakan bahwa ihtikar yang menyebabkan kelangkaan barang dan merusak mekanisme pasar hukumnya haram dan untuk mengatashal ini pemerintah harus campur tangan untuk mengawasi harga dan pengaturan perantara perdagangan.
Sebagai contoh ihtikar : jika kita sebagai karyawan, yang juga memiliki sawah di kampung. Karna kita belum membutuhkannya hasil panennya, maka hasil panen tersebut disimpan dilumbung. Suatu ketika, disaat paceklik dan harga sedang tinggi, kita membutuhkan dana dan menjual hasil panennya tersebut dengan harga saat ituyang tinggi. Karena hal ini terjadi bukan kita niatkan tidak ada kesenjangan maka tidak termasuk ihtikar. Namin, jika kita membeli ketika harga murah, lalu berniat untuk menjual ketika paceklikwaktu harga mahal, maka ini adalah memanfaatkan kenaikan harga akibat kurangnya barang ketika harganya tinggi, sehingga termasuk ke dalam berbau ihtikar.
ALHAMDULILLAH
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H