Mohon tunggu...
Yoga Nanda Pratama
Yoga Nanda Pratama Mohon Tunggu... Polisi - Akademi Kepolisian

Taruna Akademi Kepolisian

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perbedaan Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana

6 April 2022   03:15 Diperbarui: 6 April 2022   03:18 414
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penulis: Yoga Nanda & Fauzan Muttaqien

Permasalahan hukum dan masyarakat merupakan hal yang tidak terpisah, setiap harinya kita banyak melihat media menyangkan banyaknya permasalahan hukum yang terjadi salah satunya adalah tindak pidana. Ketika menggambarkan seseorang yang diduga atau benar melakukan suatu tindak pidana sering kita jumpai istilah-istilah seperti: "Tersangka" , "Terdakwa" , dan "Terpidana". Namun, apakah kita telah benar-benar mengetahui perbedaan diantara ketiganya? Dan kapan istilah tersebut dapat kita gunakan terhadap seseorang yang kita duga melakukan tindak pidana?

Arti tersangka sendiri terdapat dalam penjelasan Pasal 1 Angka 14 Kitab Undang-Undang Acara Pidana yang menyatakan bahwa tersangka adalah seseorang yang karena perbuatan atau keadaannya dan berdasarkan pada bukti permulaan diduga melakukan tindak pidana. Kemudian, arti istilah terdakwa sendiri terdapat dalam Pasal 1 Angka 15 Kitab Undang-Undang Acara Pidana yang menyatakan bahwa mereka yang disebut sebagai terdakwa adalah seorang tersangka yang telah mengikuti tahapan proses di pengadilan. 

Selanjutnya yang dimaksud dengan Terpidana adalah seorang terdakwa yang melalui putusan hakim ditetapkan hukuman dari putusan yang berkekuatan hukum tetap sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Angka 32 Kitab Undang-Undang Acara Pidana.Lebih lanjutnya, hendaknya kita memperhatikan bahwa penggunaan istilah "Tersangka" diberikan saat proses awal peradilan yakni saat ditemukan bukti permulaan dan diduga seseorang melakukan suatu tindak pidana, kemudian untuk status "Terdakwa" diberikan ketika tersangka terbukti dengan benar melakukan tindak pidana dan dilanjutkan prosesnya dipengadilan untuk dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum. Lalu, status "Terpidana" diberikan saat majelis hakim telah memberikan kepada terdakwa suatu putusan yang bersifat mengikat dan tetap dan terdakwa menjalankannya.

Secara umum hak-hak Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana diatur didalam Kitab Undang-Undang Acara Pidana antara lain:
*Pasal 50 ayat (1) menyatakan bahwa tersangka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum;
*Pasal 50 ayat (2) menyatakan bahwa perkara tersangka berhak dimajukan ke pengadilan oleh jaksa penuntut umum;
*Pasal 50 ayat (3) menyatakan bahwa terdakwa berhak untuk segera diadili pengadilan;
*Pasal 51 huruf a menyatakan terdkawa berhak mempersiapkan pembelaan, tersangka berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai;
*Pasal 51 huruf b menyatakan terdakwa berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang didakwakan kepadanya;
*Pasal 52 menyatakan dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun