Penulis: Yoga Nanda & Fauzan Muttaqien
Sebenarnya, apakah ada hukuman bagi seseorang yang mengaku menjadi anggota kepolisian?
Secara rinci tidak ada pengaturan yang membahas perilah seseorang yang mengaku berasal dari sebuah instant tertentu atau dalam hal ini ialah mengaku menjadi seorang anggota kepolisian, akan tetapi seseorang tersebut dapat dikenakan jeratan tindak pidana penipuan karena telah menggunakan nama atau martabat seseorang untuk melancarkan niat jahatnya yang dalam hal ini adalah menipu. Pasal 378 KUHP menyatakan bahwa:
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun."
Dari bunyi pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa terdapat unsur-unsur utama dalam penipuan yakni:
*Melakukan bujuk rayu terhadap orang lain agar memberikan barang, membuat atau menghapus utang-piutang.
*Melakukan pembujukan dengan maksud menguntungkan diirnya sendiri dengan cara melawan hak.
*Melakukan pembujukan menggunakan identitas palsu, tipu mulsihat serta kejadian yang karang.
R.Soesilo menyatakan bahwasnya yang dimaksud dengan "nama palsu" dalam hal ini bukanlah nama individu melainkan disamakan dengan "keadaan palsu" Â yakni dimana seseorang mengaku sebagai seseorang dari instansi tertentu. Kemudian, S.R. Sianturi juga menjelaskan bahwasanya "keadaan palsu" disini adalah keadaan dimana sang penipu berperan seakan-akan ia memiliki suatu kuasa, kewenangan, martabat, status atau jabatan tertentu, pangkat tertentu yang dalam hal ini misalnya berpura-pura menjadi anggota kepolisian.
Â
Sehingga dalam permasalahan ini apabila ada penipu yang mengatasnamakan instansi kepolisian untuk melakukan tipu muslihat maka terhadapnya dapat dikenakan hukuman sebagaimana tercantum dalam Pasal 378 KUHP.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H