Mohon tunggu...
Yoga Nanda Pratama
Yoga Nanda Pratama Mohon Tunggu... Polisi - Akademi Kepolisian

Taruna Akademi Kepolisian

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kenali Jeratan Hukum untuk Polisi Gadungan

6 April 2022   00:12 Diperbarui: 6 April 2022   00:16 1509
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penulis: Yoga Nanda & Fauzan Muttaqien

Perkembangan jaman yang begitu pesat banyak memberikan kemudahan dan kebermanfaatan tetapi dilain sisi juga dapat mendatangkan mala petaka bagi siapa saja. Kasus penipuan dengan modus yang bervariasi banyak ditemui dikehidupan masyarakat sehari-hari, mulai dari pembobolan data pribadi, hipnotisasi sampai dengan penggunaan identitas palsu disertai karangan cerita untuk meyakinkan korban. Salah satu cara yang dilakukan oleh penipu untuk mengelabui sang korban adalah dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, tak jarang para penipu ini mengatas namakan anggota kepolisian untuk meyakinkan korban bahwa kejadian yang dikarang adalah benar adanya. Sehingga korban tertipu daya untuk melakukan sesuatu yang menguntungkan penipu, lazimnya para korban diarahkan untuk mentrasnfer sejumlah uang.Salah satu video yang banyak beredar di sosial media terkait penipuan mengatas namakan kepolisian menunjukan bagaimana penipu menelfon korban dan mengatakan bahwa sanak saudara korban terlibat dalam kasus tindak pidana dan akan dijebloskan ke penjara, untuk membebaskan sanak saudara yang dimaksud maka penipu ini meminta korban untuk mengirim uang tebusan. Penipu seringkali bertanya terkait apa yang diinginkan korban, apakah korban akan tetap membiarkan sanak saudaranya menjalani hukuman dengan lama waktu dalam penjara yang tidak masuk akal atau melakukan "penebusan" dengan cara membayarkan sejumlah uang. Banyak masyarakat terjebak dalam penipuan ini karena sang penipu memiliki karangan cerita yang cukup detail disertai informasi mengenai sanak saudara korban yang membuat korban percaya.
Sebenarnya, apakah ada hukuman bagi seseorang yang mengaku menjadi anggota kepolisian?

Secara rinci tidak ada pengaturan yang membahas perilah seseorang yang mengaku berasal dari sebuah instant tertentu atau dalam hal ini ialah mengaku menjadi seorang anggota kepolisian, akan tetapi seseorang tersebut dapat dikenakan jeratan tindak pidana penipuan karena telah menggunakan nama atau martabat seseorang untuk melancarkan niat jahatnya yang dalam hal ini adalah menipu. Pasal 378 KUHP menyatakan bahwa:
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun."
Dari bunyi pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa terdapat unsur-unsur utama dalam penipuan yakni:
*Melakukan bujuk rayu terhadap orang lain agar memberikan barang, membuat atau menghapus utang-piutang.
*Melakukan pembujukan dengan maksud menguntungkan diirnya sendiri dengan cara melawan hak.
*Melakukan pembujukan menggunakan identitas palsu, tipu mulsihat serta kejadian yang karang.

R.Soesilo menyatakan bahwasnya yang dimaksud dengan "nama palsu" dalam hal ini bukanlah nama individu melainkan disamakan dengan "keadaan palsu"  yakni dimana seseorang mengaku sebagai seseorang dari instansi tertentu. Kemudian, S.R. Sianturi juga menjelaskan bahwasanya "keadaan palsu" disini adalah keadaan dimana sang penipu berperan seakan-akan ia memiliki suatu kuasa, kewenangan, martabat, status atau jabatan tertentu, pangkat tertentu yang dalam hal ini misalnya berpura-pura menjadi anggota kepolisian.
 
Sehingga dalam permasalahan ini apabila ada penipu yang mengatasnamakan instansi kepolisian untuk melakukan tipu muslihat maka terhadapnya dapat dikenakan hukuman sebagaimana tercantum dalam Pasal 378 KUHP.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun