Mohon tunggu...
Yoga Nanda
Yoga Nanda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Akademi Kepolisian

https://www.instagram.com/yoganandapratama/

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kepolisian dan PPKM di Indonesia

3 Agustus 2021   20:15 Diperbarui: 26 Oktober 2021   13:15 277
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penulis: Yoga Nanda Pratama & Joshua Leonard Aldriano Marbun

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang selanjutnya akrab disebut dengan PPKM merupakan satu dari sekian program dan kebijakan dari Pemerintah Republik Indonesia yang dibentuk sebagai wujud penanganan pandemi Covid-19. Munculnya virus corona yang mengakibatkan pandemi di seluruh tanah air Indonesia telah membawa negeri ini berada pada kondisi krisis dari berbagai sektor kehidupan baik ekonomi, budaya, sosial, pendidikan, dll. Tentunya dengan keadaan negara yang demikian menjadikan seluruh elemen masyarakat dan pemerintah berfikir kritis untuk bisa menangani efek dari pandemi yang terjadi ini, hingga dibentuklah berbagai macam kebijakan yang diharapkan akan membawa Indonesia terbebas dari dampak negatif akibat pandemi Covid-19 ini, salah satunya adalah pemberlakuan PPKM.

Pandemi Covid-19 yang telah berlangsung bertahun-tahun hingga saat ini membawa perubahan yang sangat signifikan terhadap kehidupan dan aktivitas masyarakat Indonesia. Perubahan tersebut terjadi karena penyebaran virus corona itu sendiri diakibatkan oleh droplet yang selalu identik dan berkaitan dengan udara dan jarak antara satu individu dengan individu lainnya. Oleh karena itu, cara utama yang paling memungkinkan untuk bisa memutus rantai penyebaran virus tersebut adalah dengan membatasi jarak dan kegiatan diantara masyarakat Indonesia. Telah banyak kebijakan dan program yang diusung dan ditetapkan pemerintah semata untuk tujuan dan kebaikan negara Indonesia agar segera terbebas dari pandemi Covid-19 yang harus dihentikan penyebarannya dengan membatasi jarak dan kegiatan antar masyarakat. Dimulai dari formulasi PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), PSBM (Pembatasan Sosial Berskala Mikro), hingga saat ini yaitu PPKM.

EKSISTENSI POLRI

Dalam pelaksanaan program tersebut yang dibijaki oleh Presiden Joko Widodo tentunya membutuhkan Institusi Kepolisian dalam mengawal dan menegakkan kebijakan tersebut agar ditaati dan dilaksanakan seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Esensi dari keterlibatan Kepolisian dalam mengawal kebijakan PPKM ini tentunya didasari karena pemberlakuan PPKM sendiri akan secara langsung membatasi hak-hak masyarakat untuk beraktivitas sebagaimana mestinya. 

Dengan adanya pembatasan kebebasan masyarakat tersebut tentunya pemerintah dan kepolisian sangat menyadari bahwa hal ini bersifat rawan akan terjadi perselisihan dengan masyarakat yang kebebasannya dibatasi, untuk itulah peran kepolisian sangat dibutuhkan.

Secara umum, legalitas eksistensi Polri diatur di dalam UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pada pasal 13 UU No.2 Tahun 2002 tercantum jelas bahwa tugas pokok Kepolisian antara lain:

1. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,

2. Menegakkan hukum,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun