Mohon tunggu...
Politik

Apakah KPK Masih Niat Usut Korupsi Pajak BCA?

28 April 2016   17:23 Diperbarui: 28 April 2016   17:30 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Semakin maraknya berita mengenai BCA membuat penulis merasa tertarik untuk menelaah kasus tersebut. Banyak berita menjelaskan kronologi pajak BCA dan kaitannya terhadap BLBI. Justru sebenarnya penulis penasaran bagaimana saat ini pandangan KPK terhadap kasus Pajak BCA tersebut?

Sebelumnya mau cerita dulu nih kronologi seperti apa awalnya kasus Pajak BCA tersebut. Berawal dari Bank BCA mengajukan keberatan pajak atas non-ferpomance loan yang nilainya Rp. 5,7 T kepada dirjen Pajak. Namun, pengajuan tersebut ditolak. Setelah mendekati jatuh tempo pembayaran, Hadi Poernomo melalui nota dinasnya menyetujui keberatan pajak tersebut.

Setelah ditelusuri KPK, Hadi Poernomo yang menjabat sebagai Ketua BPK dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan oleh Bank BCA. Hadi Poernomo diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkaut permohonan keberatan Bank BCA selaku wajib pajak pada 2003. Dalam hal ini, Hadi Poernomo disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Sehubungan ditingkatkannya kasus penyelidikan ke penyidikan, kasus yang akan kami sampaikan duduk perkaranya adalah kasus yang melibatkan mantan Dirjen Pajak, Ketua BPK, HP (Hadi Poernomo),” kata Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Senin (21/4/2014)

Melihat adanya berita tersebut, peran pemerintah dalam menangani kasus hingga saat ini belum ada, pasca ketua KPK Abraham Samad memutuskan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan hasilnya hingga saat ini masih saja nihil.

Sumber

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun