Mohon tunggu...
Politik

Kasus Korupsi Pajak BCA yang Semakin Tenggelam

4 Oktober 2016   13:23 Diperbarui: 4 Oktober 2016   13:49 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perkembangan kasus korupsi pajak BCA semakin tenggelam begitu saja. Kasus korupsi pajak BCA yang sudah 2 tahun belum terselesaikan kini tak membuahkan hasilnya. Pasalnya, sistem hukum di Indonesia yang semakin rumit ini, justru tak bisa menyelesaikan kasus korupsi pajak BCA hingga tuntas. Mengapa? Semakin berjalannya proses hukum yang melibatkan kasus korupsi pajak BCA justru peraturan-peraturan baru disahkan sehingga membuat kasus tersebut menjadi menggantung begitu saja. Lalu, bagaimana sikap KPK dalam menyelesaikan kasus korupsi pajak BCA ini?

Seperti yang kita ketahui, kasus korupsi pajak BCA ini berawal dari pengajuan keberatan pajak yang diajukan BCA kepada Direktorat Jenderal Pajak terkait traksaksi bermasalah atau non performing loan sebesar Rp. 5,7 T. Hal ini segera dilakukan penelaahan dalam pengajuan tersebut oleh Direktur PPh. Pasca penelaahan, Direktur PPh memutuskan bahwa pengajuan keberatan pajak BCA tersebut ditolak. Hal ini harus segera diketahui oleh Dirjen Pajak yang saat itu di pimpin oleh Hadi Poernomo.

Unikanya, Hadi Poernomo pasca menerima surat keputusan dari Direktur PPh segera mengirim balasan balik dalam sebuah nota dinas. Hadi Poernomo merekomendasikan bahwa pengajuan keberatan pajak BCA yang sebelumnya ditolak menjadi diterima sepenuhnya. Hal inilah yang membuat Direktur PPh tak bisa berkutik kembali. Mengapa? Karena nota dinas yang dikirim oleh Hadi Poernomo tersebut tersebut dikirim sehari sebelum jatuh tempo pembayaran pajak BCA. Itulah yang membuat KPK semakin curiga adanya kejanggalan-kejanggalan masalah tersebut.

Alhasil, KPK mencurigai adanya tindakan korupsi yang dilakukan Hadi Poernomo. Kecurigaan terlihat dari sebuah nota dinas yang di kirim kepada Direktur PPh. Kemudian, pengiriman nota dinas dilakukan sehari sebelum pembayaran keberatan pajak BCA. Lalu, beberapa bank yang memiliki kasus yang sama justru ditolak, terkecuali BCA diterima sepenuhnya. Hadi Poernomo dijadikan tersangka oleh KPK terkait kasus korupsi pajak BCA dengan melanggar pasal 2 Ayat 1 dan pasal 3 Ayat 1 Undang Undang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Hal ini yang kemudian diproses secara hukum yang berkelanjutan. Namun, hingga kini semakin tenggelam begitu saja. Pasalnya, kasus korupsi pajak BCA setelah diserahkan kepada Mahkamah Agung justru membuat KPK menjadi bungkam. Mengapa? Di tahun 2016 ini, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi mengeluarkan peraturan-peraturan baru yang baru disahkan bulan april lalu. Mahkamah Agung membuat peraturan bahwa yang berhak pengajukan PK (Peninjauan Kembali) ialah hanya tersangka dan ahli waris. Sedangkan Mahkamah Konstitusi membuat peraturan bahwa PK (Peninjauan Kembali) tidak berlaku untuk sidang pra peradilan.

Lalu bagaimana dengan KPK? Pasca adanya peraturan tersebut KPK berencana akan mengeluarkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) baru untuk menyelesaikan kasus korupsi pajak BCA. Namun, hingga kini masih saja belum ada actionnya dari KPK. Ketika di tanya kembali kepada KPK terkait penyelesaian kasus korupsi pajak BCA, KPK belum menutup buku kasus korupsi pajak BCA. Terus bagaimana KPK akan menyelesaikan korupsi pajak BCA akan tetapi action dalam menyelesaikannya tidak ada?

Sumber:

http://nasional.kompas.com/read/2014/04/21/1929221/Ini.Detail.Kasus.Dugaan.Korupsi.Pajak.yang.Menjerat.Hadi.Poernomo

http://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2016/06/29/kasus-pajak-bca-kpk-keluarkan-sprindik-baru-jerat-mantan-ketua-bpk-hadi-poernomo/

http://nasional.news.viva.co.id/news/read/820136-kpk-kasus-pajak-bca-belum-tutup-buku

http://m.solopos.com/2016/06/28/kasus-pajak-bca-pk-ditolak-ma-kpk-pertimbangkan-keluarkan-sprindik-baru-hadi-poernomo-733379

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun