Mohon tunggu...
Politik

Kasus Korupsi Pajak BCA yang Harus Segera Tuntas

30 September 2016   17:31 Diperbarui: 30 September 2016   17:37 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagaimana kelanjutan korupsi pajak BCA? Mungkin pertanyaan itulah yang justru saat ini yang banyak dilontarkan oleh berbagai media. Namun, dalam kenyataannya hal itulah yang menjadikan omong kosong KPK begitu saja. Entah apa yang di pikirkan KPK saat ini dalam menyelesaikan kasus korupsi pajak BCA tersebut. Hanya omongan-omongan hoaks lah yang justru dibicarakan di media dalam waktu dekat ini. KPK akan melanjutkan kasus korupsi pajak BCA usai lebaran, KPK berencana mengeluarkan Sprindik baru untuk menyelesaikan kasus korupsi pajak BCA, KPK akan menindaklanjuti kasus korupsi pajak BCA, bahkan KPK belum tutup buku kasus korupsi pajak BCA? Namun, bagaimana kenyataannya hingga kini? Langkah apa yang akan dilakukan KPK dalam menyelesaikan kasus korupsi pajak BCA? Mungkin kita akan terus memantau perkembangan kasus korupsi pajak BCA.

Berbicara kasus korupsi pajak BCA, kasus tersebut berawal dari pengajuan keberatan pajak atas nama BCA terkait kredit bermasalah atau non performing loan sebesar Rp. 5,7 T. Hal ini yang kemudian Direktur PPh segera menelaah pengajuan tersebut. Namun, alhasil pengajuan keberatan pajak BCA tersebut ditolak. Hasil penelaahan tersebut memang perlu diketahui oleh Dirjen Pajak yang saat itu di pimpin oleh Hadi Poernomo. Uniknya, sehari sebelum jatuh tempo pembayaran pajak, Hadi Poernomo mengirimkan sebuah nota dinas yang berisi rekomendasi bahwa keberatan pajak BCA yang sebelumnya ditolak menjadi diterima seluruhnya. Hal ini membuat Direktur PPh tidak bisa berkutik lagi mengingat jatuh tempo pembayaran pajak yang semakin merapat.

Hal itu, justru menimbulkan kecurigaan KPK untuk segera menelusuri masalahnya. Hal ini terlihat dari beberapa kejanggalan yang ada membuat KPK semakin yakin bahwa ada dugaan tindak pidana korupsi. Hadi Poernomolah yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi pajak  BCA dengan bukti sebuah nota dinas yang di kirim kepada Direktur PPh sebelumnya. Namun, hal ini tidak dapat selesai begitu saja secara hukum. Mengapa? Banyak lika liku yang di hadapi dalam menyelesaikan kasus korupsi pajak BCA ini.

Namun yang pasti, hingga kini kasus korupsi pajak BCA ini justru menimbulkan kebuntuan dalam menyelesaikannya. Hal ini di perkuat dari adanya peraturan peraturan baru yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. MK mengeluarkan peraturan baru bahwa Peninjauan Kembali tidak berlaku untuk kasus praperadilan. Kemudian, MA mengeluarkan peraturan baru bahwa yang berhak mengajukan Peninjauan Kembali ialah tersangka dan ahli waris. Hal inilah, yang memberhentikan KPK dalam menyelesaikan kasus korupsi pajak BCA.

Mungkin hanya sekedar saran, sebenarnya kasus korupsi pajak BCA harus tetap diselesaikan bahkan sampai dengan cara mengeluarkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan). Hal ini karena ada bukti kuat dalam tindakan korupsi. Kasus korupsi pajak BCA tidak mungkin dilakukan sendirian bukan? Seharusnya, KPK saat ini sudah melakukan tindakan tindakan baru lagi dalam menyelesaikan kasus korupsi pajak BCA.

Sumber:

http://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2016/06/29/kasus-pajak-bca-kpk-keluarkan-sprindik-baru-jerat-mantan-ketua-bpk-hadi-poernomo/

http://hukum.rmol.co/read/2016/09/10/260142/KPK-Buka-Peluang-Tindak-Lanjuti-Dugaan-Korupsi-Pajak-BCA-

http://skalanews.com/detail/korupsi/251726-KPK-Masih-Ingin-Usut-Kasus-Korupsi-Pajak-BCA

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun