Mohon tunggu...
Politik

Kapan KPK Akan Menggelar Perkara Kasus Korupsi Pajak BCA?

24 Agustus 2016   10:05 Diperbarui: 24 Agustus 2016   10:12 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masih ingatkah dengan kasus korupsi pajak BCA yang hingga kini tak ada kelanjutannya lagi? Sebenarnya ada apa sih dengan kasus korupsi pajak BCA ini, sehingga membuat KPK lumpuh untuk melanjutkan kasus tersebut? Beberapa hari lalu, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang merupakan lembaga anti rasuah tersebut akan menggelar perkara terkait kasus ini. Sebelumnya juga, KPK akan melanjutkan kasus korupsi pajak BCA ini seusai lebaran,namun mana hasilnya?

Pasalnya, KPK tersebut terakhir kembali kalah di pengadilan karena upaya hukum luar biasa peninjauan kembali jiyang dimohon oleh jaksa KPK tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung. Hal ini terjadi karena adanya peraturan baru yang dibuat Mahkamah Agung melalui surat edaran yang berisi bahwa putusan praperadilan tidak bisa diajukan Peninjauan Kembali. Selain itu, ada juga peraturan dari Mahkamah Konstitusi yang memutuskan bahwa jaksa tidak boleh mengajukan Peninjauan Kembali. Kemudian, yang boleh mengajukan Peninjauan Kembali hanyalah Tersangka dan ahli waris.

Hal ini kasus korupsi pajak BCA yang mentersangkakan Hadi Poernomo tersebut harus diekspos kembali. Sementara itu, wakil ketua KPK yaitu La Ode Muhammad Syarif mengatakan pihaknya ingin mempelajari lagi kasus korupsi pajak BCA. Selain itu, beliau tidak ingin buru-buru menetapkan Hadi Poernomo kembali menjadi tersangka.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan Hadi Poernomo pada 26 Mei 2015. Hakim Haswandi mengatakan bahwa penetapan Hadi Poernomo sebagai tersangka tersebut ialah tidak sah. Hal ini, karena penyelidik dan penyidik KPK tidak sah atau bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. Selain itu, penyidik KPK harus berstatus penyidik sebelum diangkat atau diberhentikan oleh KPK, baik dari Polri atau Kejaksaan atau institusi lainnya. Dalam hal ini, KPK sebaiknya menghentikan penyidikan kasus Hadi Poernomo tersebut karena sebelumnya KPK pernah hendak mengajukan banding namun ditolak oleh pengadilan.

Hadi Poernomo merupakan tersangka kasus korupsi pajak BCA dalam hal permohonan keberatan pajak yang diajukan BCA. Hal ini terbukti dari nota dinas yang dikirim Hadi Poernomo kepada Direktur PPh yang berisi sebuah rekomendasi untuk mengubah hasil kesimpulan. Sebelumnya, Direktur PPh menelaah permohonan keberatan pajak BCA tersebut dengan hasil ditolak. Namun, Hadi Poernomo sebagai Dirjen Pajak saat itu justru merekomendasikan bahwa keberatan pajak BCA yang sebelumnya ditolak menjadi diterima sepenuhnya.

Sehingga, Hadi Poernomo dijerat dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Pajak 2002-2004. Hadi Poernomo melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan pajak BCA selaku wajib pajak pada tahun 2003. Hadi Poernomo disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUIHP.

Lalu bagaimanakah tindakan selanjutnya? Konon, KPK yang dikenal sebagai lembaga anti rasuah tersebut tidak akan tinggal diam. Pasalnya, KPK akan melakukan gelar perkara kembali terkait kasus korupsi pajak BCA yang memang sebelumnya menjanjikan akan dilanjutkan pasca lebaran idul fitri. Namun, hingga kini menjelang lebaran idul adhapun, perkembangan terkait kasus korupsi pajak BCA tersebut tidak ada.

Sumber:

Ini Detail Kasus Dugaan Korupsi Pajak yang Menjerat Hadi Poernomo

KPK Lakukan Gelar Perkara Hadi Poernomo Setelah Lebaran

Kasus Keberatan Pajak BCA:  Peninjauan Kembali KPK Mengambang di MA

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun