Mohon tunggu...
Money

Konsep Pandangan Islam tentang Investasi dan Profit Sharing

14 Februari 2019   19:01 Diperbarui: 14 Februari 2019   19:11 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Investasi merupakan salah satu jalan untuk menghasilkan produk dan kesempatan kerja serta berani menanggung resiko dan kembalian modal investasi yang tidak pasti, dikatakan tidak pasti karena dalam melakukan invetasi kembalian modal invetasi ditentutakan oleh hasil  investasi  dan perdagangan yang tidak pasti pula. 

Oleh karena itu kembalian yang sudah pasti pada tiap bulan atau tahun dalam sistem bunga yang dilakukan oleh bank konvensional dikatakan bukan termasukinvestasi. Pola investasi yang dilakukan sesuai dengan perintah Al-Quran dan Al-Hadist,  yaitu dana yang terkumpul dipinjamkan atau dikelola oleh pengguna modal investasi untuk diusahakan atau digunakan untuk usaha yang menghasilkan suatu produk dan jasa, hasil dari keuntungan produk dan jasa tadi akan dibagi hasilkan. 

Dalam fikih islam dijelaskan bahwa syirkah yaitu usaha bersama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih untuk melakukan usaha secara bersama dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan, dan keuntungan tersebut dibagi sesuai kesepakatan antara orang yang melakukan syirkah tadi.    

Profit sharing merupakan salah satu konsep ekonomi islam, dimana konsep tersebut dapat dinamakan bagi hasil. Bagi hasil yang diperoleh dari keuntungan harus dibagi secara proporsional antara shohibul maal dan mudharib, sehingga pengeluaran yang dikeluarkan untuk kepentingan usaha bukan merupakan keuntungan oleh mudharib atau orang yang mengelola usaha, tetapi keuntungan tersebut masuk didalam biaya operasional. Sehingga keuntungan yang diperoleh oleh shahibul maal dan mudharib yaitu keuntungan bersih. 

Tidak ada pembagian keuntungan sebelum  semua kerugian telah ditutupi danekuiti shahibul maal telah dipenuhi.  Bagi hasil merupakan salah satu cara untuk menciptakan perataan ekonomi, karena didalam investasi bagi hasil terdapat kerjasama antara shahibul maal danmudharib yang dilakukan dengan musyawarah untuk kepentingan bersama. Serta investasi dengan model bagi hasil akan tercipta distribusi keuntungan yang merata dan menjamin alokasi sumber ekonomi lebih baik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun