Ketika diminta untuk melihat lampiran Keputusan Presiden No.11/1992 yang menjadi dasar hukum penunjukan KBN sebagai pengelola di wilayah Marunda, dia mengatakan bahwa wilayah itu hanya penunjang kegiatan pendukung bagi pihak yg diberi kewenangan.
"Karena wilayah penunjang itu perairan, BPN tidak bisa memberikan HPL," ujarnya dalam persidangan, baru-baru ini.
HPL, menurutnya, hanya bisa diberikan kepada lembaga negara seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah atau badan usaha milik negara dan tidak bisa diberikan kepada pihak swasta.
Meski demikian, menurutnya, pihak penerima HPL bisa memberikan hak guna kepada pihak lain, termasuk pihak swasta di atas lahan perairan yang telah direklamasi tersebut.
Gimana ? menurut kalian jika melihat dasar dasar keterangan diatas, apakah putusan pengadilan tersebut sudah sesuai ?
Semoga masalah ini cepat selesai, karena yang dipertaruhkan adalah nilai investasi dan juga asa untuk membangun sektor bisnis maritim khususnya dunia kepelabuhan menjadi lebih baik lagi dan menjadi andalan pemasukan untuk negara.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI