Masih menyoal kasus kisruh PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) yang menggugat perusahaan bentukannya bersama PT Karya Tekhnik Utama (KTU), yakni PT Karya Citra Nusantara (KCN). Sidang gugatan perdata ini pun turut menyeret Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas V Marunda, dan PT KTU.
Seperti yang sudah pernah saya tuliskan, gugatan tersebut terkait perjanjian konsesi pinggiran pantai marunda sepanjang 1.700 meter, yang kemudian proses pengadilan ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. PT KCN dianggap tidak bisa memenuhi konsesi tersebut.
Melihat hal tersebut, langkah yang diambil dalam kasus ini juga menurut saya adalah suatu hal yang besar, dimana PT KBN ikut menyeret Kementerian Perhubungan.
Hmm.. baru kali ini saya menemukan kasus dimana regulator (Kemenhub) digugat kebijakannya terkait penerapan konsesi pelabuhan. Secara otomatis, dengan adanya kasus ini sistem logistik nasional yang biasanya beroperasi di Pelabuhan Marunda akan terganggu.
Sangat disayangkan, jika putusan persidangan sebagai buah gugatan KBN terhadap KCN justru akan menghentikan aktivitas kepelabuhanan di Marunda. Sebab, katanya, peran Pelabuhan Marunda sangat penting dalam menangani bongkar muat, khususnya barang curah dikarenakan Tanjung Priok tak lagi membuka layanan sejenis.
Selain itu pula, Pelabuhan Marunda digadang-gadang akan menjadi salah satu pelabuhan internasional dan akan berfungsi juga untuk mendukung eksistensi pelayanan pelabuhan Tanjung Priok.
Adapun klaim sepihak KBN, bahwa KCN Â tidak memiliki hak untuk membangun dermaga pada Pier II dan Pier III, karena telah diambil dan diserahkan kembali kepada PT KBN sesuai berita acara pengembalian pada tanggal 30 Mei 2014. KBN menganggap Pier II dan Pier III adalah mutlak hak milik PT KBN dan tidak bisa diganggu gugat.
Sebaliknya, pihak KCN menilai bahwa kesepakatan bersama antara PT KTU dan PT KBN selaku induk usaha, telah batal pada 2 Mei 2016. Hal itupun tertera di surat kesepakatan  tentang pembatalan semua perjanjian mengenai komposisi saham PT KBN di PT KCN di antaranya, berita acara serah terima (BAST) ADD III.
Seperti yang dilansir pada laman beritasatu.com, juru Bicara Kementerian Perhubungan Baitul Ikhwan mengatakan, berdasarkan informasi Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri, Kemenhub akan proses hukum, sehingga pembatalan konsesi yang diputuskan oleh majelis hakim PN Jakarta Utara pada 9 Agustus lalu, bisa digugurkan.
"Kita tentu akan balik banding, sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata dia.
Sistem logistik nasional memiliki peran untuk membangun daya saing nasional, menjaga kelestarian lingkungan, kesejahteraan masyarakat, menjamin kelancara arus barang, mengurangi biaya transaksi tinggi, dan masih banyak lagi. Jika, sistem logistik nasional kita terganggu secara otomatis akan memengaruhi peran-peran tersebut.
Bagaimana menurut Anda?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H