Mohon tunggu...
YOGA UYEY
YOGA UYEY Mohon Tunggu... Mahasiswa - Staf

Saya suka berolahraga

Selanjutnya

Tutup

Politik

Bahlil Sebut Bahwa Pemerintahan Prabowo Hanya Menjalankan UU Soal PPN 12 Persen

1 Januari 2025   11:43 Diperbarui: 1 Januari 2025   11:43 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ketua Umum yaitu Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengklaim bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto hanya melaksanakan amanat Undang-undang dalam kebijakan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen yaitu per Januari 2025.

"Prinsipnya begini, presiden itu kan disumpah untuk menjalankan undang-undang. Nah, terkait dengan apa pun yang dilakukan dan diperintahkan oleh undang-undang, jadi saya pikir kewajiban pemerintah untuk bisa melaksanakannya," ucap Bahlil waktu ditemui di Pos Pengamatan Gunung Merapi, Sleman, DIY, pada Minggu (29/12).

Bahlil berkata kenaikan tarif PPN merupakan amanat dari Undang-undang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun