Ketua Umum yaitu Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengklaim bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto hanya melaksanakan amanat Undang-undang dalam kebijakan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen yaitu per Januari 2025.
"Prinsipnya begini, presiden itu kan disumpah untuk menjalankan undang-undang. Nah, terkait dengan apa pun yang dilakukan dan diperintahkan oleh undang-undang, jadi saya pikir kewajiban pemerintah untuk bisa melaksanakannya," ucap Bahlil waktu ditemui di Pos Pengamatan Gunung Merapi, Sleman, DIY, pada Minggu (29/12).
Bahlil berkata kenaikan tarif PPN merupakan amanat dari Undang-undang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H