Kesimpulannya, kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) di Indonesia merupakan salah satu langkah reformasi perpajakan untuk mendorong konsumsi masyarakat, stimulasi ekonomi, dan pemberdayaan sektor usaha kecil dan menengah. Kenaikan PTKP diharapkan dapat memberikan manfaat langsung kepada golongan masyarakat berpenghasilan rendah, merangsang pertumbuhan ekonomi, serta meningkatkan daya beli masyarakat secara keseluruhan. Dengan demikian, kenaikan PTKP dapat menjadi instrumen yang efektif dalam merangsang pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan penerimaan negara, namun perlu dilakukan dengan hati-hati dan atas dasar kajian yang komprehensif untuk memastikan keberlanjutan dan kesuksesan implementasinya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H