Mohon tunggu...
Yoga Cahya Pangesta
Yoga Cahya Pangesta Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hai gaisss!!!!

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Perlukah Batasan Usia untuk Pemimpin Daerah?

12 Juni 2024   19:26 Diperbarui: 12 Juni 2024   19:28 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber:dokumen pribadi

Pada beberapa minggu belakangan ini dunia politik indonesia dihebohkan dengan munculnya keputusan Mahkamah Agung (MA), yang memberi sebuah pemaknaan baru terhadap Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No.9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan KPU No.3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota melalui Putusan MA Bernomor No.23 P/HUM/2024.
Yang pada intinya yaitu berisi tentang syarat usia bagi calon Gubernur dan Wakil Gubernur paling rendah 30 tahun dan untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon Walikota dan Wakil Walikota paling rendah 25 tahun yang terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Beberapa pakar hukum turut bersuara terkait keputusan tersebut seperti Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan bahwa putusan tersebut memiliki kesamaan dengan putusan MK 90 tentang batas usia capres-cawapres pada pemilu lalu, pendapat serupa dinyatakan oleh Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, beliau menyebut bahwaj putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah aturan batas usia calon kepala daerah tak ubahnya seperti "remake film" dari kisah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Lalu timbul pertanyaan publik sebenarnya seberapa berpengaruh usia bagi calon pemimpin?. Kepentingan usia bagi seorang pemimpin adalah kompleks dan tidak dapat disederhanakan menjadi jawaban ya atau tidak. Ada keuntungan dan kekurangan dari memiliki pemimpin yang masih muda dengan pemimpin yang sudah memiliki usia matang.
Pemimpin yang masih muda cenderung memiliki ide-ide segar dan perspektif inovatif, memiliki lebih banyak energi dan stamina, yang dapat bermanfaat untuk jadwal kerja yang panjang dan menuntut, dan Pemimpin muda mungkin lebih mudah beradaptasi dengan perubahan dan tren baru.
Sedangkan pemimpin yang sudah dalam usia yang matang dan memiliki pengalaman yang lebih banyak, seperti pengalaman dalam pemerintahan dan politik, sehingga lebih memahami kompleksitas isu-isu yang dihadapi daerah dan usia yang lebih tua diasosiasikan dengan kedewasaan dan kebijaksanaan, yang dapat membantu pemimpin dalam mengambil keputusan yang matang dan bijaksana.

Namun sebenarnya pengaruh usia tidak begitu signifikan apabila ditinjau dari banyak sudut pandang, usia tidak serta merta menunjukkan kemampuan dalam diri seseorang, karena dalam memimpin sebuah daerah yang point terpenting adalah pemimpin daerah memiliki kemampuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk memimpin dengan efektif. Usia hanya satu faktor yang perlu dipertimbangkan, Pemimpin daerah harus memiliki visi dan misi yang jelas untuk masa depan daerahnya. Visi dan misi ini harus sejalan dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat, dan pemimpin daerah yang sukses adalah pemimpin yang mendapatkan dukungan dari masyarakat. Dukungan ini dapat diperoleh dengan membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat dan melibatkan mereka dalam pengambilan keputusan.

Seperti pendapat dari Pakar Hukum Gayus Lumbuun yang berpendapat, "MA juga telah tepat melalui putusannya memberikan pertimbangan terhadap konsep berdemokrasi yang baik sebagai kedaulatan Rakyat dengan tidak menyalahgunakannya sebagai alat berpolitik untuk kepentingan sesaat," ungkap Gayus.

Usia merupakan salah satu faktor yang perlu dipertimbangkan dalam memilih pemimpin daerah. Namun, penting untuk mempertimbangkan faktor lain seperti kemampuan, pengalaman, visi, misi, dan dukungan masyarakat. Pemimpin daerah yang sukses adalah pemimpin yang mampu memimpin dengan efektif dan membawa perubahan positif bagi daerahnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun