Mohon tunggu...
Yoga triansyah
Yoga triansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa universitas bangka belitung (UBB)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlindungan Hukum Pemegang Saham Perseroan Terbatas yang Dinyatakan Pailit

21 Mei 2021   19:17 Diperbarui: 21 Mei 2021   19:24 439
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam hal ini hak pemegang saham dengan jumlah 1/10 untuk menggugat Direksi karena kelalaian atau kesalahannya menimbulkan kerugian bagi PT. Didalam UUPT upaya pemegang saham untuk melindungi haknya apabila dirinya merasa dirugikan disebutkan didalam Pasal 61 ayat 1 :
Setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap peseroan ke Pengadilan Negeri apabila dirugikan karena tindakan perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan yang tidak wajar sebagai akibat RUPS, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris.
Serta didalam Pasal 62 ayat 1 menyebutkan bahwa :

Setiap pemegang saham berhak meminta kepada perseroan agar sahamnya dibeli dengn harga yang wajar apabila yang bersangkutan tidak menyetujui tindakan perseroan yang merugikan pemegang saham atau perseroan, berupa :

A. Perubahan anggaran dasar,
B. Pengalihan atau peminjaman kekayaan perseroan yang mempuyai ini lebih dari 50% (lima puluh pesen) kekayaan bersih perseroan ; atau
C. Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan.

Didalam pasal tersebut tidak menjelaskan secara khusus tentang substansi pemegang saham yang lebih spesifik, karena didalam gugatan harus terdapat dasar serta alasan haknya atau disebut dengan gugatan derivatif. 

Dalam artinya pemegang saham menggugat adalah bagian dari suatu akibat serta telah terjadi suatu keputusna RUPS, direksi maupun dewan komisaris yang melakukan kesalahan ataupun kelalaian sehinga dapat merugikan PT. 

Dalam hokum kepailitan PT dikenal adanya suatu prinsip yaitu commercial exit from financial distress yaitu dapat diartikan suatu prinsip yang bertujuan untuk melengkapi rasa keadilan bagi debitor dan kreditor. 

Kepailitan tidaklah alat bagi kreditor untuk melindungi suatu kepentingannya semata-mata. Kepailitan semestinya tidak alat untuk menekan debitor karena didalam prinsipnya adanya aspek-aspek hukum yang memperhatikan kepentingan debitor pada akhirnya untuk meminimalisir kerugian kekayaan debitor, hal ini dapat dilihat dengan adanya suatu ketentuan masa tunggu, ketentuan penundaan kewajiban pembayaran hutang atau yang disebut dengan PKPU, serta ketentuan rehabilitasi. 

Berdasarkan ketentuan Pasal 104 UUPT, disebutkan direksi tidak berwenang mengjukan permohoan pailit atas PT sendiri kepada Pengadilan Niaga sebelum memperoleh persetujuanm RUPS, dengan tidak mengurangi sebagaimana diatur dalam UU tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran hutang. 

Di dalam kepailitan kesalahan atau kelalaian dari direksi serta harta pailit tidak mencukupi untuk memenuhi pembayaran seluruh kewajiban perseroan didalam kepailitan tersebut anggota direksi bersama-sama secara bertanggung renteng atau dapat disebut bertanggung jawab yang dimana atas seluruh kewajiban yang tidak terlunasi didalam harta pailit tersebut. 

Tanggung jawab disini berlaku untuk anggota direksi yang lalai atau bersalah serta pernah menjabat sebagai anggota direksi didalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebelum putusan pernyataan pailt disebutkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun