Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau yang biasa disebut UMKM adalah salah satu dari sekian banyaknya usaha yang terkena dampak dari adanya wabah Covid-19, banyak usaha yang akhirnya harus gulung tikar karena tidak mampu bertahan pada kondisi seperti ini.
Guna mempertahankan usaha tersebut, mahasiswa kelompok 12 PMM Universitas Muhammadiyah Malang gelombang ke-2 mendampingi salah satu UMKM yang ada di Desa Torongrejo yakni Andin Arif untuk membuat izin Produk Industri Rumah Tangga (PIRT).
PIRT merupakan sertifikat izin Produk Pangan Industri Rumah Tangga yang diberikan oleh Bupati atau Walikota melalui Dinas Kesehatan. Sertifikat ini mengacu pada produk yang dihasilkan sudah memenuhi beberapa persyaratan serta standar keamanan yang telah ditentukan. Selain bentuk legalitasnya dari sebuah produk, PIRT juga dapat meningkatkan pemasaran untuk produk itu sendiri. Salah satu UMKM yang ada di Desa Torongrejo yakni Andin Arif.
UMKM Andin Arif menjual beberapa produk industry rumah tangga seperti brambang goreng (bawang goreng) dan jahe instan. Melihat akan potensi dari UMKM ini, mahasiswa UMM pun mendampingi Bu Aminah selaku pemilik UMKM untuk membuat izin PIRT guna melegalkan produknya serta untuk meningkatkan pemasarannya.Â
"Sebelum mengajukan perizinan pembuatan PIRT, kami melakukan beberapa hal yakni seperti membuat logo UMKM, mendesain ulang label stiker produk, serta mebuatkan sosial media sebagai tempat untuk memasarkan produk yang dijual oleh UMKM Andin Arif" Ucap Fikky Ardiansyah selaku HUMAS PMM Kelompok 12.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H