Restoratif Justice di era saat ini sangat sedang dikedepankan oleh semua Aparat Penegak Hukum di Indonesia. Demi Kepentingan Terbaik bagi semua masyarakat, Keadilan Restoratif sangat mencerminkan jati diri kita sebagai bangsa Indonesia dengan mengedepankan musyawarah dalam megambil keputusan. Over Kapasitas yang masih saja menjadi penyakit lama dalam Sistem Pemasyarakatan di Indonesia, sangat berperan aktif dalam pemajuan keadilan Restoratif di Indonesia.
Implementasi dari Keadilan Restoratif yang telah terlaksana di Indonesia yaitu pelaksanaa Diversi di tiap tingkatan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Sistem tersebut diatur dalam Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak nomor 11 Tahun 2012. Dalam UU SPPA diatur terkait tata cara dan mekanisme Diversi. Namun tidak semua perkara anak dapat di Diversi, undang-undang tersebut mengatur tata cara dan syarat perkara mana saja yang dapat di diversi-kan.
Sebagai contoh dalam kasus pengeroyokan yang diatur dalam Pasal 170 KUHP, ancaman pidana penjara dari pasal tersebut kurang dari 7 tahun yang merupakan syarat utama untuk dilakukan diversi di tiap tingkatan. Pembimbing Kemasyarakatan dari Kementerian Hukum dan HAM RI, berkewajiban untuk merekomendasikan secara tertulis dalam hasil penelitian kemasyarakatannya. Pembimbing Kemasyarakatan juga mengambil peran untuk memimpin diversi yang dilakukan dengan menengahi pelaku serta keluarganya dengan korban dan juga keluarga korban, serta di turut sertakan juga masyarakat sekitar yang diwakili oleh Ketua RT maupun perangkat desa setempat.Â
Apabila terjadi kesepaakatan antar kedua belah pihak maka penetapan diversi tersebut harus di daftarkan di pengadilan negeri dengan dasar laporan pelaksanaan diversi untuk menghentikan Penyelidikan yang ada di Kepolisian. Penetapan Diversi yang di keluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri, juga sebagai dasar pelaksanaan hasil keputusan diversi yang di sepakati oleh pelaku dan korban. Namun apabila diversi di kepolisian gagal, maka wajib dilakukan diversi kembali di tingkat Kejaksaan dan peradilan sebelum dilakukan peradilan anak apabila memang tidak terjadi kesepakatan.
Sehingga dalam hal ini, kesuksesan dari diversi mencerminkan keberhasilan penegakan keadilan restoratif di Indonesia. Banyak faktor yang akan berpengaruh dari kesuksesan diversi seperti melibatkan kembali masyarakat untuk turut serta dalam penegakan hukum dan juga dapat menekan over kapasitas yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara saat ini.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI