Dalam KUHP baru disebutkan Profesi Pembimbing Kemasyarakatan yang menginduk di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dibawah naungan Kementerian Hukum dan HAM RI. Pembimbing Kemasyarakatan bekerja di Unit Pelaksana Teknis Balai Pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Saat ini Pembimbing Kemasyarakatan memiliki tugas dan fungsi yaitu Reintegrasi (Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Asimilasi Rumah, dll), Pendampingan dalam Peradilan Anak dan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan.
KUHP baru mengatur tentang adanya keadilan Restoratif sebagai dasar awal pemidanaan baru dalam perkara ringan. Restoratif Justice ini dirasa akan efektif meredam masalah utama dalam sistem pemasyarakatan yaitu over capacity dan mewujudkan zero over staying di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Dalam konsep Restoratif Justice, penyelesaian tindak pidana biasa bermotif ringan dapat ditempuh dengan mediasi penal yang prakteknya mengedepankan pada adanya partisipasi langsung pelaku, korban dan masyarakat dengan memaknai tindak pidana.
Restoratif Justice sangat Relating dengan konsep dasar pancasila di sila ke-empat yaitu Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan/perwakilan. Karena dalam pelaksanaan restoratif lebih mengedepankan musyawarah dan mencari keadilan bersama tanpa adanya kerugian dikemudian hari.
Saat ini Restoratif Justice telah terlaksana dalam Sistem Peradilan Pidana Anak yang diatur dalan Undang-undang SPPA Nomor 11 Tahun 2012 melalui mekanisme Diversi. Diversi adalah Pengalihan Proses peradilan pidana keluar proses peradilan lain. Pembimbing Kemasyarakatan mendapatkan andil besar dalam melakukan penegakan hukum melalui Diversi. Tujuan dari Diversi menurut KUHP baru dapat di sebutkan sebagai berikut :
- Mencapai perdamaian antara pelaku dan korban
- Menyelesaikan perkara diluar proses peradilan
- Menghindarkan dari perampasan kemerdekaan
- Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam penegakan hukum
- Menanamkan rasa tanggung jawab terhadap pelaku tindak pidana
 Semoga di Tahun 2026 yang merupakan implementasi pelaksanaan KUHP baru ini dapat berfungsi efektif agar hukum di Indonesia dapat lebih maksimal dan mewujudkan keamanan dan ketenteraman di masyarakat. Selamat menyelenggarakan Pembaharuan Hukum Pidana, Semoga bermanfaat dan Tuhan yang Maha Esa Melindungi Kita semua.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H