Mohon tunggu...
Yoga Nugraha Liawan
Yoga Nugraha Liawan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Part Of Ministry of Law & Human Rights RI

Segaris tulisan untuk menceritakan tentang Pembimbingan Kemasyarakatan dan Restorative Juctice untuk Negeri.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ex Narapidana, Apakah Masih Jahat?

30 Mei 2023   09:48 Diperbarui: 30 Mei 2023   09:57 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mendengar kata Penjara, secara otomatis terlintas di pikiran kita sebagai sistem timbal balik dari perbuatan jahat yang dilakukan seseorang, berupa penderitaan dan penyiksaan sebagai konsekuensi dari perbuatannya. Pemikiran tersebut bertujuan sebagai efek jera dengan harapan seorang Narapidana tidak akan melakukan perbuatan tersebut kembali setelah menjalani masa pidananya. Atas konsep yang konservatif itu, Konsep Pemasyarakatan dicetuskan oleh Menteri Kehakiman Dr.Sahardjo pada tahun 1962 saat itu yaitu pada penganugerahan gelar Doktor Honoris Causa oleh Universitas Indonesia.

Sistem Pemasyarakatan adalah suatu Tatanan mengenai arah dan batas serta cara perlakuan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan, Benda Sitaandan Barang Rampasan berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu anatara Petugas Pemasyarakatan, Aparat Penegak Hukum lainnya dan Masyarakat untuk meningkatkan kualitas hidup Warga Binaan Pemasyarakatan di kemudian hari. Dari arti dasar ini, secara harfiah menjelaskan tujuan agar narapidana dapat kembali ke masyarakat dengan baik dan bertanggung jawab, menyadari kesalahan dan tidak lagi melakukan perbuatan melanggar hukum.

Pemasyarakatan di era modern saat ini, diatur melalui Undang-undang No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dalam Undang-undang ini diatur secara jelas terkait mekanisme Pemasyarakatan dan tata laksana Pemasyarakatan di Indonesia, dari hulu hingga ke hilir sistem tersebut.

Warga Binaan Pemasyarakatan yang sedang menjalani pidananya baik di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara sebagai konsekuensi hukum yang terjadi, mendapatkan Pembinaan secara Kepribadian dan Kemandirian dengan sebelumnya menjalani Asesmen tentang identitas diri dan kebutuhan Warga Binaan Pemasyarakatan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan melalui Penelitian Kemasyarakatan Pembinaan Awal.

Pembimbingan yang dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara bertujuan untuk membentuk karakter kembali, sehingga diharapkan Narapidana mengakui kesalahan dan sebagai modal di kemudian hari saat Narapidana tersebut di Reintegrasi ke Masyarakat maupun bebas murni kelak. Pembinaan Kepribadian berupa pembekalan keagamaan dan Pembinaan Kemandirian meliputi pendidikan kerja seperti pertanian, peternakan, pengolahan bahan mentah menjadi kerajinan tangan.

Pemasyarakatan saat ini sangat optimal dalam mewujudkan tujuannya, namun mindset dari masyarakat di Indonesia yang saat ini masih memberikan stigma negatif terhadap ex-narapidana harus di ubah. Karena ex-narapidana memang melakukan kesalahan namun mereka sudah bertanggung jawab terhadap perbuatannya terdahulu dan masih memiliki masa depan yang harus diwujudkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun