Rabu 24 Mei 2023, Pemerintah Indonesia memberangkatkan Kloter Pertama. Pada tahun 2023 ini, terdapat dua kloter pemberangkatan untuk jemaah haji dari Indonesia.Â
Ibadah Haji merupakan ibadah wajib yang dilakukan oleh umat muslim di dunia apabila memang sudah mampu secara finansial. Namun apakah mantan Narapidana yang sedang menjalani Reintegrasi berupa Asimilasi Rumah, Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas bisa melaksanakan Ibadah Haji?
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memiliki syarat khusus apabila Klien Pemasyarakatan (Warga Binaan Pemasyarakatan yang sedang dalam Masa Bimbingan dengan menjalani Reintegrasi) ingin melakukan Ibadah Haji.
Alasan ini demi kemanusiaan dan merupakan Hak Asasi Manusia dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Klien Pemasyarakatan yang akan ijin untuk melakukan ibadah haji dapat melakukan usulan ijin kepada Menteri Hukum dan HAM RI dengan mekanisme sebagai berikut :
- Klien/Keluarga Klien/Kuasa Hukum Klien dapat mengajukan Surat Permohonan izin pergi keluar negeri kepada Kepala Balai Pemasyarakatan dimana Klien tersebut melaksanakan Kewajiban Lapor dalam Bimbingan Kemasyarakatan.
- Kepala Balai Pemasyarakatan berdasarkan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan, meneruskan usulan tersebut ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham RI dan secara berjenjang untuk ditujukan kepada Menteri Hukum dan Ham RI.
- Klien Pemasyarakatan mendapatkan Surat Izin Pergi Keluar Negeri melalui Pembimbing Kemasyarakatan-Nya.
Namun sebelum melakukan mekanisme tersebut, Klien Pemasyarakatan terlebih dahulu harus melengkapi dokumen persyaratan pengajuan yang terdiri dari :
- Surat Permohonan Klien yang berisi Alasan untuk melakukan Ibadah Haji dan rencana kepulangan klien dari luar negeri.
- Surat Pernyataan Narapidana tidak akan melarikan diri dan melakukan pelanggaran hukum kembali.
- Surat Jaminan Kesanggupan Keluarga yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah atau nama lain.
- Surat Keterangan dari Dirjen Imigrasi yang menyatakan tidak termasuk dalam daftar cekal.
- Surat Rekomendasi Izin Keluar Negeri dari Jaksa Agung
- Surat Rekomendasi dari Dokter atau Surat Keterangan dari Pelaksana Ibadah Umroh dan Haji/Biro Perjalanan.
Dalam Pelaksanaan Pra maupun Post ijin tersebut diberikan, Pembimbing Kemasyarakatan memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap Klien, Baik secara bertemu langsung sebelum pemberangkatan Haji dan juga secara daring melalui video daring dan telfon. Sehingga dapat memastikan Klien yang sedang beribadah mendapatkan pelayanan secara HAM dan memastikan keamanan dari Klien tersebut.
Penulis : Â Â Â Â Â Yoga Nugraha Liawan
Pembimbing Kemasyakatan Pertama     Â
            Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H