Menjaga Privasi juga termasuk saat bersosial media, segala aktivitas yang di lakukan hendaknya di pilah agar privasi kita terjaga. Hal yang di hindari dari mengunggah postingan di sosial media, Seperti tanggal lahir, alamat rumah, nomor rekening, anggota tubuh vital, dan hal yang bersifat rahasia agar kita tidak di salah gunakan
Dalam hal ini sangat banyal sekali hal yang perlu di perhatikan, seperti memamerkan uang di sosial media, menggunakan baju yang feminim saat ber foto maupun membuat video, karena awal kekerasan adalah postingan kita yang dapat mengundang oknum yang akan melakukan tindak kejahatan.
Hal ini terbukti dengan adanya banyak sekali tindak kejahatan yang semakin hari semakin banyak tindak kekerasan, oknum yang akan melakukan tindak kekerasan tidak akan memperdulikan korban mereka entah anak maupun wanita remaja atau dewasa
Seperti yang di kutip dari Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat selama 4 tahun terakir jumlah kekerasan kepada anak terus meningkat. Terakhir di 2014 ada 5.066 kasus.
Rata-rata penaikkan kasus dimulai pada tahun 2011 sebanyak 1.000 kasus kekerasan. Ada 10 kategori kekerasan pada anak, di antaranya kekerasan dalam keluarga, lembaga pendidikan serta pornografi dan cyber crime.
Khusus kekerasan pada anak yang dipicu dari sosial media dan internet sebanyak 322 kasus di tahun 2014. Jumlahnya terus naik dari tahun 2011 sekitar 100 kasus.
Kejahatan seksual lewat internet menjadi kategori kasus yang tinggi. Semisal jumlah korban kejahatan seksual terus naik. Sampai tahun 2014 ada 53 anak yang menjadi korban. Sementara anak pelaku kejahatan seksual online ada 42 anak, anak korban pornografi dari media sosial ada 163 orang. Terakhir anak pelaku kepemilikan media pornografi di video dan diunggah di media sosial ada 64 anak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H