Mohon tunggu...
Yoesrianto Tahir
Yoesrianto Tahir Mohon Tunggu... Dokter - Medical Advisor PT. Otsuka Indonesia

Part-time sleeper, fulltime lover.

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Pernyataan Sikap

12 Februari 2011   16:57 Diperbarui: 26 Juni 2015   08:40 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PERNYATAAN SIKAP

Assalamualaikum Wr Wb

Pada hari Kamis, 10 Februari 2011, Kemenkes beserta BPOM, akhirnya mengadakan press release sehubungan dengan keputusan MA yang memerintahkan kepada IPB, BPOM, dan Kemenkes untuk mengumumkan nama-nama produk susu formula yang menjadi sampel dalam penelitian yang dipublikasikan pada Februari 2008 oleh IPB, yang menyebutkan bahwa ditemukan Enterobacter sakazakii sebanyak 22,73% susu formula (dari 22 sampel) dan 40% makanan bayi (dari 15 sampel). Namun dalam jumpa pers kemarin, Menkes dan BPOM tidak menyebutkan nama-nama produk tersebut, dengan alasan bahwa mereka tidak memiliki data daftar susu formula dalam penelitian tersebut. Dalam jumpa pers tersebut, BPOM juga mempublikasikan hasil penelitian tahun 2009 bahwa mereka tidak menemukan bakeri E.Sakazakii dalam 96 produk susu formula yang beredar di Indonesia.

IPB belum membuka atau mengumumkan daftar nama-nama produk sampel susu formula yang mengandung E.Sakazakii sesuai dalam penelitiannya yang dipublikasikan tahun 2008 lalu, dengan alasan belum menerima secara langsung surat keputusan resmi dari MA.

Di lain pihak, Menkes juga menambahkan bahwa E.Sakazakii dapat berasal darimana saja, baik lingkungan, makanan, maupun minuman lainnya. Bakteri ini dapat mati pada suhu 700C, sehingga dihimbau kepada masyarakat untuk menggunakan air panas dalam pembuatan susu formula yang diberikan kepada bayi/anak.Menkes juga menegaskan bahwa pemerintah telah mengeluarkan kebijakan agar melarang peredaran susu formula untuk bayi dibawah 6 bulan secara bebas.

Untuk mendukung pembelajaran dan keseimbangan informasi yang bersifat konstruktif bagi masyarakat dan bangsa Indonesia, maka Bakornas LKMI PB HMI menyatakan sikap bahwa:

1)Bakornas LKMI PB HMI menuntut Kemenkes, IPB, dan BPOM untuk melaksanakan surat keputusan MA No. 2975 K/Pdt/2009tentang:

A. IPB selaku institusi pendidikan telah melanggar asas kepatutan, ketelitian serta sikap hati-hati dalam rangka penelitian yang berjudul “Potensi Kejadian

Meningitis Pada Neonatus Akibat Infeksi Enterobacter Sakazakii Yang Di Isolasi Dari Makanan Bayi dan Susu Formula”, yaitu dengan tidak memberikan hasil yang transparan mengenai produk susu apa saja yang telahterkontaminasi dan yang tidak boleh dikonsumsi oleh masyarakat.

B. Jika hasil penelitian dari IPB telah tepat dan dapat diuji secara klinis dan ilmiah, maka seharusnya IPB merekomendasikan hasil penelitiannya kepada

BPOM sebagai badan yang berwenang untuk menguji, meneliti serta BPOM berkewajiban mengumumkan hasil penelitian IPB kepada masyarakat umum agar tidak terjadi asumsi publik yang membingungkan dan bahkan meresahkan masyarakat.

C.Menteri Kesehatan adalah pihak/institusi yang berkewajiban untuk mengawasi standar makanan dan minuman yang beredar di Indonesia, tetapi justru Menkes tidak melaksanakan kewajibannya dengan mempertentangkan hasil penelitian dari IPBmengenai Enterobacter Sakazakii.

D. IPB seharusnya mengadakan penelitian yang komprehensif dengan memberikan hasil penelitian secara lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, bukan hanya melemparkan pernyataan atau issue yang telah meresahkan masyarakat umum pengguna susu formula.

2)Mendesak Pemerintah dan DPR menyelesaikan UU Pengawasan Obat dan Makanan untukmelindungi segenap masyarakat Indonesia.

Billahittaufiq wal hidayah,

Wassalamualaikum Wr Wb



Jakarta,09 Rabiul Awal 1432 H

12Februari 2011 M

also posted at : www.bakornaslkmi.org

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun