WHAT?
Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) adalah potongan pajak yang dilakukan atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dibayarkan kepada orang pribadi yang merupakan subjek pajak dalam negeri. Dengan demikian maka dapat dikatakan bahwa subjek utama PPh Pasal 21 ini adalah orang pribadi yang telah masuk ke dalam subjek pajak dalam negeri. Sedangkan untuk objek Pajak Penghasilan Pasal 21, di antaranya adalah:
- Penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur
- Penghasilan yang diterima atau diperoleh penerima industri secara teratur berupa uang industri atau penghasilan sejenisnya
- Penghasilan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja dan penghasilan sehubungan dengan industri yang diterima secara sekaligus berupa uang pesangon, uang manfaat industri, tunjangan hari tua
- Penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah industri atau upah yang dibayarkan secara bulanan
- Imbalan kepada bukan pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenis dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan
- Imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun.
Dalam penerapannya, kategori subjek pajak PPh Pasal 21 dibagi ke dalam 2 jenis yaitu pegawai dan bukan pegawai.
Pegawai Tetap
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 Pasal 1 Angka 10 menjelaskan bahwa pegawai tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu sepanjang pegawai yang bersangkutan bekerja penuh dalam pekerjaan tersebut. Adapun terkait dengan komponen penghasilan yang diterima oleh pegawai tetap ada yang bersifat dan tidak teratur seperti:
- Seluruh gaji, segala jenis tunjangan dan penghasilan teratur lain termasuk uang lembur dan penghasilan sejenisnya.
- Bonus, Tunjangan Hari Raya (THR), jasa produksi, tantiem, gratifikasi, premi, dan penghasilan tidak teratur lainnya.
- Imbalan sehubungan dengan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemberi kerja.
- Iuran jaminan kecelakaan kerja dan iuran jaminan kematian kepada badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan yang dibayarkan oleh pemberi kerja.
- Pembayaran iuran jaminan pemeliharaan kesehatan kepada badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan yang dibayarkan oleh pemberi kerja.
- Premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa yang dibayarkan oleh pemberi kerja.
Sebagai contoh dari pegawai tetap adalah seseorang yang bekerja di suatu perusahaan baik yang berstatus sebagai pegawai kontrak maupun permanen dan menerima gaji pada setiap bulan.
Pegawai Tidak Tetap
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 Pasal 1 Angka 11 menyebutkan bahwa pegawai tidak tetap adalah pegawai, termasuk tenaga kerja lepas, yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan, atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja. Beberapa contoh pegawai tetap tetap antara lain:
- Pegawai harian maupun tenaga kerja lepas yang memperoleh upah ataupun imbalan yang diterima dari pemberi kerja
- Tenaga ahli, misalnya seperti konsultan, dokter, aktuaris, dan lain sebagainya yang bukan merupakan pegawai dari pemberi kerja
- Anggota dewan komisaris maupun anggota dari dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap
- Mantan pegawai yang menerima bonus
- Peserta kegiatan yang memperoleh hadiah maupun imbalan
- Pekerja asing, dimana ia telah tinggal di Indonesia tidak melebihi 183 hari.
Sebagai contoh untuk pegawai tidak tetap adalah seorang notaris yang melakukan pekerjaan berdasarkan kontrak pembuatan akte dengan salah satu perusahaan.
WHY?