Dalam perpajakan di Indonesia diatur mengenai yang termasuk ke dalam objek pajak adalah penghasilan yang diterima oleh wajib pajak. Lebih lanjut UU PPh Pasal 4 Ayat (1) menjelaskan yang dimaksud penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Beberapa penghasilan yang temasuk dalam Pasal tersebut di antaranya adalah Dividen, Bunga dan Capital Gains (keuntungan karena penjualan harta, saham dan harta lainnya).
What?
Dividen
Dividen adalah pembayaran yang dilakukan oleh suatu perusahaan kepada pemegang sahamnya sebagai pembagian dari keuntungan (laba) yang dihasilkan oleh perusahaan tersebut. Berdasarkan PMK Nomor 18/PMK.03/2021 menjelaskan bahwa dividen merupakan bagian laba yang diterima atau diperoleh pemegang saham. Dividen sendiri merupakan salah satu penghasilan yang merupakan objek penghasilan di Indonesia berdasarkan UU PPh Pasal 4 Ayat (1) hurug g "dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis".
Dividen yang paling banyak ditemui adalah dividen tunai. Dividen tunai adalah bentuk dividen yang paling umum, di mana perusahaan membayar sejumlah uang tunai kepada pemegang sahamnya berdasarkan jumlah saham yang dimiliki. Pada umumnya Perusahaan akan membayarkan dividen kepada para pemegang saham yang berhak menerimanya dengan sejumlah uang sesuai dengan porsi laba yang akan dibagikan berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham. Hal tersebut sangat jelas bahwa penerimaan dividen memiliki tambahan ekonomis bagi penerima, sehingga sangat tepat jika dividen dikategorikan sebagai objek pajak.
Penerapan perlakuan perpajakan bagi dividen pada umumnya adalah menggunakan prinsip Withholding Tax yaitu pajak yang dipotong langsung dari pembayaran dividen yang dilakukan oleh perusahaan kepada pemegang saham. Pada dasarnya tentu negara sumber penghasilan tersebut memiliki kewajiban untuk melakukan pemungutan atas pajak dividen tersebut, mengingat bahwa dividen dihasilkan dari keuntungan atas aktivitas operasional di negara tersebut. Penerapan perpajakan atas dividen di Indonesia dapat mengacu pada Tarif PPh Pasal 23 sebesar 2% apabila penerima dividen merupakan wajib pajak berbentuk badan, Tarif PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 10% apabila penerima dividen merupakan wajib pajak orang pribadi, atau Tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% apabila penerima dividen merupakan wajib pajak luar negeri.
Dalam penerapannya, terdapat beberapa fasilitas yang dapat dimanfaatkan seperti atas dividen yang diterima wajib pajak dalam negeri baik yang berbentuk badan maupun orang pribadi dapat dikecualikan sebagai objek pajak selama mengikuti aturan-aturan yang ditetapkan oleh PMK Nomor 18/PMK.03/2021 yaitu dengan menginvestasikan kembali dividen tersebut ke dalam 12 instrumen keuangan yang ditetapkan dalam Pasal 36. Sedangkan untuk wajib pajak luar negeri dapat memanfaatkan tarif pajak tax treaty atau P3B, sehingga pajak yang dibayarkan akan menjadi lebih kecil dari tarif normalnya.
Bunga
Bunga atau yang biasa disebut dengan interest merujuk pada imbalan yang diterima atau dibayar atas penggunaan uang yang dipinjamkan atau dipinjamkan. Bunga dapat berhubungan dengan berbagai jenis transaksi, seperti pinjaman, obligasi, atau simpanan di bank. Dalam UU PPh Pasal 4 Ayat (1) huruf f, bunga tersebut dapat termasuk termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang. Beberapa perusahaan tentu seringkali melakukan atau menerima pinjaman dari entitas lain khususnya dari perusahaan dalam satu grup yang sama. Dalam memberikan pinjaman tersebut tentu biasanya terdapat klausul atas pembayaran bunga atas pinjaman tersebut. Pembayaran bunga tersebut merupakan tambahan ekonomis yang diterima oleh si pemberi pinjaman, sehingga dapat dikategorikan sebagai objek pajak penghasilan.
Pada penerapannya, perlakuan perpajakan atas imbalan bunga adalah dengan menggunakan prinsip Withholding Tax dan negara sumber memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan atas pajak bunga tersebut. Sekali lagi, hal ini didasari karena penghasilan yang diterima merupakan hasil dari aktivitas ekonomi di wilayah tersebut. Penerapan pajak bunga di Indonesia sendiri dapat mengacu kepada PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2) atau PPh Pasal 26, tergantung dari jenis bunga dan pihak yang menerima imbalan bunga tersebut.