Mohon tunggu...
Yuyu Siti Juhaeni
Yuyu Siti Juhaeni Mohon Tunggu... Human Resources - Official Government

Experienced in human resource management, specialized in competency analysis, and passionate in teaching and stock investment

Selanjutnya

Tutup

Catatan

KWITANSI KOSONG, LEGALKAH?

12 November 2012   10:11 Diperbarui: 24 Juni 2015   21:33 2378
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2 minggu yang lalu, saya mengajukan kredit sepeda motor melalui leasing (resmi) di salah satu dealer (resmi) perusahaan otomotif ternama di Indonesia. Mengapa kredit? karena setelah saya hitung selisih harga cash dan harga kredit dengan tenor 9 bulan hanya terpaut sekitar Rp. 2.300.xxx plus perlindungan asuransi kehilangan dari leasing. Menarik bagi saya, karena selain memperoleh keringanan pembayaran juga mendapatkan perlindungan asuransi (gratis) dari leasing yang menurut saya sama saja dengan membeli polis asuransi secara terpisah dengan total premi nyaris sama.

Sebetulnya, saya tidak (amat) memerlukan sepeda motor untuk kepentingan pribadi saya, melainkan untuk rencana investasi. Cukup bagi saya bepergian dengan diantar supir (angkot) atau kalau saya sedang beruntung, begitu banyak orang-orang terdekat yang dengan sukarela mengantarkan saya kemanapun saya pergi :D

Esoknya, pihak dealer mengubungi saya dan mengatakan bahwa aplikasi kredit saya ditolak dengan alasan karena saya TIDAK MAU MENANDATANGANI KWITANSI KOSONG sebagaimana yang disyaratkan oleh perusahaan leasing, kemudian pihak dealer menawarkan leasing lain untuk aplikasi kredit motor yang saya ajukan. Dengan santai, saya pun menolak tawaran dealer untuk kembali mengajukan kredit kepada leasing yang berbeda. Toh, saya tidak amat membutuhkan sepeda motor untuk saat ini. Saya pun tidak akan memaksakan kehendak untuk mewujudkan investasi yang telah direncanakan karena terjadi gap pada preferensi investasi yang diharapkan. Terlebih dalam hal ini, saya tidak mau mengorbankan ekspektasi investasi saya hanya karena "permainan" ilegal perusahaan leasing yang menyalahi aturan hukum dan etika bisnis terutama mengenai perlindungan konsumen dan pembiayaan.

Indonesia memang negara ajaib! praktik penyimpangan dengan (memaksa) konsumen untuk menandatangani KWITANSI KOSONG alih-alih sebagai bagian dari prosedur perusahaan untuk pengurusan asuransi dan BPKB, ternyata sudah marak & biasa terjadi. Hal ini terungkap ketika saya bertanya pada kerabat yang beberapa bulan sebelumnya melakukan kredit melalui leasing (yang berbeda). Ketika saya bertanya pada Om Goggle pun, si Om dengan lantang mengeluarkan sekitar 27.700 hasil pencarian terkait kwitansi kosong kredit motor melalui leasing.

Semoga saja, pemerintah melalui instansi yang berwenang mengeluarkan kebijakan yang mampu melindungi konsumen secara komprehensif. Agar tidak ada lagi perusahaan yang melakukan MODUS penyimpangan bahkan penipuan untuk mengelabui konsumen.

be a smart consumer!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun