Oleh Yodi Kurniadi
 Masyarakat dunia di berbagai negara, termasuk di Indonesia sudah hampir satu tahun lebih dilanda pandemi Covid-19. Dari hari ke hari, tingkat penyebaran dan penularan Covid-19 ini semakin meluas dan belum dapat dipastikan kapan akan berakhir. Ketidakpastian akibat pandemi Covid-19 ini tentu saja berdampak pada sendi-sendi kehidupan, seperti ekonomi, kesehatan, sosial, budaya, politik, keamanan, dan lain-lain.
Di bidang ekonomi, banyak karyawan/pekerja yang kehilangan pekerjaannya/terkena PHK karena sebagian besar perusahaan menutup usahanya disebabkan pendapatan perusahaan tidak sebanding dengan biaya pengeluaran perusahaan. Ada juga karyawan/pekerja yang penghasilannya berkurang drastis karena perusahaan tempat bekerja melakukan sistem giliran dalam bekerja sehingga gaji karyawan dihitung berdasarkan masuk kerja.Â
Sementara itu, banyak pengusaha yang gulung tikar, dan banyak pedagang yang penghasilannya menurun drastis atau tidak mendapat penghasilan sama sekali karena sepi pembeli akibat dari kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Pandemi Covid-19 pun berpengaruh pada rendahnya sentimen investor terhadap pasar yang akhirnya berdampak pada kondisi pasar yang kurang stabil (Dito, 2020). Pemberlakuan pembatasan sosial atau pembatasan kegiatan masyarakat menyebabkan ekonomi negara dan daerah jadi melemah, bahkan sektor ekspor Indonesia ikut mengalami pelemahan. Begitu juga para investor yang terlihat enggan untuk melakukan investasi sebab berada pada fase ekonomi sulit.
Sementara itu, dikutip dari https://www.uii.ac.id, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD, mengemukakan pandemi Covid-19 juga berdampak pada bidang hukum dan keamanan. Pembuatan hukum saat ini, dalam arti hubungan antara pemerintah dan DPR untuk membuat produk-produk legislasi masih tetap berjalan seperti biasa, tentunya melalui rapat dan pembahasan secara daring.Â
Dalam situasi pandemi, pemerintah masih bisa membahas RUU (Rancangan Undang-Undang) dan UU (Undang-Undang). Persidangan di pengadilan pun berjalan seperti biasa, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Selain itu, di bidang keamanan, tingkat kriminalitas umum, seperti motif pencurian, di beberapa daerah mengalami peningkatan signifikan karena situasi pandemi yang melumpuhkan ekonomi. Hal ini berdasarkan laporan dari aparat daerah di Indonesia.
Pandemi Covid-19 juga berdampak pada kehidupan sosial masyarakat. Sebelum pandemi, nilai budaya masyarakat yang selalu bersama-sama dalam menjalankan suatu kegiatan atau aktivitas, kini pada saat pandemi  mulai luntur karena kurangnya interaksi dan sosialisasi masyarakat akibat pembatasan sosial atau pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. Sementara itu, di bidang pendidikan, pandemi Covid-19 telah mengubah belajar tatap muka menjadi belajar daring atau online dengan segala kekurangan dan kelebihannya. Pelajar dan mahasiswa belajar dari rumah melalui media online.
Dampak pandemi Covid-19 terhadap sendi-sendi kehidupan, diperparah oleh beredarnya berita bohong (hoaks) di masyarakat seputar virus corona. Salah satu contohnya, narasi yang menyebutkan campuran air kelapa, perasan jeruk nipis, garam, dan madu adalah obat herbal pembunuh virus corona. Setelah satu jam mengonsumsi obat herbal tersebut, virus dalam tubuh akan hilang dan tes swab akan menunjukkan hasil negatif.Â
Dikutip dari covid19.go.id, faktanya informasi tersebut tidak benar. Hal ini ditegaskan dan dikonfirmasi oleh Guru Besar Departemen Penyakit Dalam FKUI, Ari Fahrial Syam, bahwa klaim tersebut belum terbukti secara medis bahkan bisa menimbulkan efek samping bagi orang-orang yang memiliki masalah lambung.Â
Keresahan dan beban psikologis masyarakat menjadi semakin bertambah berat. Selain memikirkan dirinya agar tidak terjangkit Covid-19 dan mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari, masyarakat pun dihantui oleh berita atau informasi yang tidak benar.