Secara tematik, sebuah desa dapat dikembangkan tidak hanya sebagai Desa Pertanian, tetapi juga dapat berupa Desa Wisata, Desa Industri, Desa Adat, Desa Bahari, Desa Konservasi, Desa Cerdas dan lain sebagainya. Beberapa hal yang menjadi faktor pengambat dalam pengembangan Desa Tematik sudah banyak dijabarkan oleh para pakar. Mungkin, salah satu yang belum tersentuk dengan baik yakni terkait penyelesaian Batas Desa.
Secara Kebijakan, Batas Desa tidak sebatas amanat dari UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Secara luas, Kebijakan ini erat kaitannya dengan UU Penataan Ruang, UU Informasi Geospasial, dan UU Pemerintahan Daerah. Hal ini diperkuat dengan jelas dengan lahirnya Permendagri  Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Namun, hampir 9 (sembilan) tahun sejak lahirnya Peraturan ini, masih banyak Desa di Indonesia yang belum ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejatinya, Batas Desa perlu mendapatkan perhatian serius dari semua pihak tidak hanya ketika ingin membentuk atau memekarkan Desa saja. Terdapat 5 (lima) isu mendesak yang menunjukkan urgensitas Batas Desa.
1. Kepastian Yurisdiksi. Pemerintahan Desa membutuhkan kepastian hukum yang jelas terkait wilayah yang menjadi kewenangan seorang seorang Kepala Desa. Yurisdiksi yang jelas ini tidak hanya terkait aspek yang menguntungkan secara keuangan, tetapi juga  tanggung jawab misal ketika terjadi bencana ataupun pengawasan terhadap pemanfaatan ruang.
2. Penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) ataupun dukungan/ fasilitasi untuk penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM). Tanpa adanya Batas Desa yang jelas, terkadang hal ini menjadi sumber konflik pertanahan. Case yang umum terjadi, terdapat SKT yang dikeluarkan oleh 2 (dua) Desa yang batasnya masih belum jelas (indikatif) berdasarkan referensi masing-masing pihak.
3. Penataan Ruang. Batas Desa bukanlah item yang menjadi dasar bagi penyusunan Rencana Pola Ruang ataupun Rencana Struktur Ruang. Namun, analisis ruang membutuhkan wilayah perencanaan yang jelas, bahkan menjadi Informasi Geospasial Dasar (IGD), khususnya dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dan sebagaimana kita ketahui bersama, Â RDTR dewasa ini menjadi instrumen untuk menarik investasi.
4. Pengembangan Kawasan Perdesaan (PKP). Spirit dari PKP adalah kerjasama antar desa yang berdekatan dengan potesi wilayah yang sama. PKP dapat berjalan efektif jika Batas Desa yang terlibat dalam PKP tidak lagi berkonflik. Namun, apabila Batas Desa masih menjadi kendala, umumnya kerjasama antar desa sulit untuk dapat diwujudkan.
5. Pengelolaan Warisan Budaya. Desa adalah sumber peradaban. Banyak warisan budaya yang terdapat di Desa. Penegasan Batas Desa akan memberikan legitimasi bagi perangkat desa untuk menjaga berbagai warisan budaya yang berada pada wilayahnya, khususnya yang berada pada kawasan remote area dari Pusat Desa.
Berdasarkan beberapa penjelasan di atas, Penyelesaian Batas Desa mutlak perlu dilakukan untuk mendukung terlaksananya Tematik Desa (apapun Tema yang dipilih tersebut).
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI