Mohon tunggu...
yoan ws
yoan ws Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Anak baik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fakta Menarik CPNS Kejaksaan Agung Formasi Penjaga Tahanan 2023

2 Desember 2023   19:17 Diperbarui: 2 Desember 2023   19:18 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perencanaan Sumber Daya Manusia menurut Handoko (2014) merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menyeimbangkan sumber daya manusia sesuai dengan kepentingan perusahaan dan individu. Dalam perencanaan pegawai, terdapat beberapa proses perencanaan, yaitu meramalkan kebutuhan pegawai yang akan datang, memproyeksikan persediaan pegawai, membandingkan kebutuhan dengan proyeksi pegawai yang akan datang, merencanakan kebijakan dan program, menilai keefektifan perencanaan pegawai. Seperti pada saat ini, ramai dibincangkan terkait pembukaan pendaftaran CPNS 2023. 

Pendaftaran CPNS 2023 mulai dibuka pada 17 September 2023. Dalam hal ini, pemerintah menyediakan total 572.496 kuota formasi untuk CPNS dan PPPK. Untuk formasi CPNS sendiri dialokasikan berjumlah 28.903. Terdapat beberapa instansi yang membuka kebutuhan CPNS, 3 instansi yang paling banyak pendaftar antara lain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Setjen Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Kejaksaan Agung. Pada instansi Kejaksaan Agung juga dibutuhkan beberapa formasi, yaitu jaksa, petugas barang bukti, pengelola penanganan perkara, dan penjaga tahanan. 

Pada tahun  2023, Kejaksaan Agung membuka formasi besar-besaran dikarenakan kurangnya tenaga kerja dan banyaknya pegawai yang memasuki masa pensiun. Disamping itu persyaratan formasi penjaga tahanan Kejaksaan Agung 2023 terdapat beberapa perubahan persyaratan jika dibandingkan dengan formasi penjaga tahanan Kejaksaan Agung 2021. Perubahan persyaratan tersebut menuai pro dan kontra masyarakat Indonesia, terlebih pada tahun 2023 ini Kejaksaan Agung membutuhkan banyak CPNS untuk formasi penjaga tahanan. Dengan adanya perubahan tersebut, beberapa masyarakat menganggap akan terjadi persaingan yang ketat. Pro dan kontra tersebut dapat dilihat dari kolom komentar beberapa postingan instagram Kejaksaan Agung.

Dalam topik ini digunakan teknik ekstrapolasi, teknik ekstrapolasi sendiri membutuhkan beberapa data terkait tingkat dan jenis perubahan yang pernah terjadi di masa lalu sebagai bahan untuk meramalkan perubahan. Secara singkat, teknik ekstrapolasi merupakan kegiatan membandingkan perubahan yang telah terjadi di masa lalu dengan masa sekarang. Teknik ekstrapolasi ini hanya cocok digunakan dalam jangka pendek saja. Dalam hal ini, dapat dilihat penerimaan CPNS Kejaksaan Agung 2023 terdapat perbedaan persyaratan dari penerimaan CPNS 2021. Pada CPNS Kejaksaan Agung formasi penjaga tahanan tahun 2023 terlihat bahwa persyaratan dalam melampirkan surat keterangan belum menikah dan surat kepemilikan SIM A & C sudah dihapuskan. Berbeda dengan tahun 2021, kedua dokumen pendukung tersebut masuk kedalam persyaratan pendaftaran CPNS Kejaksaan Agung formasi penjaga tahanan.

Pada tahun ini Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Agung dapat "bernafas lega" karena adanya kemudahan yang dirasakan khususnya bagi para pendaftar CPNS Kejaksaan Agung Formasi Penjaga Tahanan, kemudahan ini terdapat pada persyaratan pendaftaran yang lebih dipersingkat. Terletak pada penghapusan 2 (dua) syarat pendaftaran di tahun 2021 yaitu dokumen surat keterangan belum menikah dan kepemilikan SIM A dan SIM C akan tetapi, terdapat 1 (satu) persyaratan tambahan dengan kepemilikan dokumen SKCK. Meskipun terdapat satu persyaratan tambahan dirasa tidak membebani pendaftar, karena pengurusan SKCK pun mudah dapat dibantu oleh instansi kepolisian tingkat polsek dan kedua syarat pendaftaran tersebut ditiadakan menjadi sebuah kemudahan CPNS Kejaksaan Agung pada formasi penjaga tahanan  2023.

Terdapat perbedaan syarat dan ketentuan pendaftar CPNS Kejaksaan Agung pada tahun 2021 dan tahun 2023 yang salah satunya adalah pada tahun 2021 terdapat dokumen surat keterangan belum menikah dan kepemilikan SIM A dan SIM C sedangkan pada tahun 2023 ditiadakannya syarat bagi pendaftar CPNS mempunyai dokumen surat keterangan belum menikah, serta memiliki SIM A dan SIM C. Keputusan tersebut menimbulkan rasa kekecewaan bagi pendaftar CPNS Kejaksaan Agung 2023 karena dirasa pesaing pendaftar CPNS akan semakin banyak. Jika tidak adanya persyaratan khusus bagi pendaftar CPNS Kejaksaan Agung akan semakin sulit membedakan pendaftar CPNS Kejaksaan Agung tergolong dalam formasi apa.

Faktanya, perubahan persyaratan dalam pendaftaran CPNS Kejaksaan Agung formasi penjaga tahanan justru menimbulkan banyak pro dan kontra. Pada kolom komentar instagram @biropegkejaksaan beberapa diantaranya kontra dengan adanya perubahan persyaratan. Mereka menganggap bahwa dengan dihapusnya persyaratan pada kedua dokumen pendukung tersebut justru akan memudahkan pendaftar lainnya untuk mendaftar, sehingga akan menimbulkan persaingan. Selain itu, beberapa pendaftar juga sudah menyiapkan ketiga dokumen pendukung yang telah dihapus pada persyaratan jauh sebelum dibukanya pendaftaran CPNS Kejaksaan Agung formasi penjaga tahanan 2023.

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa dengan penghapusan syarat surat keterangan belum menikan dan surat kepemilikan SIM A & C diharapkan dapat memberikan kemudahan untuk para pendaftar CPNS Kejaksaan Agung pada formasi penjaga tahanan. Namun, berdasarkan fakta yang dapat dilihat melalui kolom komentar instagram @biropegkejaksaan jurtru menimbulkan pro dan kontra. Beberapa berpendapat bahwa dengan menghapus dua persyaratan pada tahun 2021, justru akan menimbulkan persaingan melihat banyaknya kuota yang dibutuhkan oleh Kejaksaan Agung.

Yoan Wandan, Maslachatul Hikmiyah, Toyiba Adella

S1 Ilmu Administrasi Negara, UNESA

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun