Mohon tunggu...
Yeni Haryani
Yeni Haryani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Sosial dan budaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Toleransi dan Kebersamaan Masyarakat Indonesia dalam Membangun Bangsa

13 Mei 2022   21:06 Diperbarui: 13 Mei 2022   21:12 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

TOLERANSI DAN KEBERSAMAAN MEMBANGUN BANGSA.

Nama : Yeni Haryani

NIM : 203516516384

Program Studi : Ilmu Komunikasi

UNIVERSITAS NASIONAL

BAB I

PENDAHULUAN

  • Latar Belakang

Indonesia merupakan negara kepulauan yang terluas di dunia dan memiliki berbagai macam suku, ras, agama, etnik, sosial dan budaya. Antara satu pulau dengan pulau lainnya memiliki ciri khasnya masing-masing, Namun perbedaan ini lah yang dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Perbedaan tersebut juga menjadi tantangan tersendiri untuk kita agar bisa menerima dan menghargai satu sama lain. Saat ini menurut Kementerian Kelautan dan Perikanan, Indonesia memiliki 16.771 pulau, yang terdiri dari pulau besar dan kecil (Kristina, 2021). Indonesia juga memiliki 278.752.361 jiwa menurut Worldometer pada 25 April 2022. Data tersebut adalah hasil elaborasi worldometer dari data terbaru Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Dengan jumlah penduduk yang banyak ini menempatkan indonesia di posisi ke empat dunia negara berpenduduk terpadat. (Isabela, 2022)

Indonesia merupakan negara yang demokratis yang mana negara memberikan kebebasan kepada warga negaranya yang memiliki hak yang sama juga dalam pengambilan keputusan yang di ambi untuk mengubah hidup mereka. Setiap manusia memiliki hak asasi yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa sejak ia lahir. Menurut Prof. Dr. Notonagoro, Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak lain maupun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Hak dan kewajiban tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 26, 27, 28 dan 30. Dalam pasal 28E ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali”, pasal diatas merupakan dasar hukum yang menjamin kebebasan memeluk agama atau kepercayaan di Indonesia. Lalu, dalam pasal 28E ayat 2 Undang-Undang 1945 memaparkan kebebasan memeluk kepercayaan yang berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”. (Oktavira, 2021) Dari contoh 2 pasal diatas sudah memberikan pemaparan bahwa Indonesia menjamin hak warga negaranya untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing namun tetap patuh pada pembatasan-pembatasan yang di atur oleh Undang-Undang.

Sesuai dengan ideologi bangsa Indonesia yaitu Pancasila yang di dalamnya terdapat poin-poin dan makna dari setiap silanya, ini menandakan bahwa bangsa Indonesia memiliki pedoman yang digunakan masyarakat Indonesia dalam melakukan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pada sila ketiga pancasila yang berbunyi “persatuan Indonesia” memberikan arti bahwa bangsa Indonesia sangat menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan agar masyarakat Indonesia tidak dapat terpecah belah dan tetap utuh. Makna lainnya yaitu untuk menjaga keutuhan bangsa Indonesia, kita harus selalu menjunjung tinggi nilai kebersamaan, saling membantu, saling bekerjasama dan gotong royong untuk memupuk rasa kebersamaan dalam kehidupan bermasyarakat. (Restu, 2021).

Nilai persatuan dan kesatuan juga dapat ditunjukkan dalam semboyan bangsa Indonesia yaitu Bhinneka Tunggal Ika yang berasal dari kata Bhinneka dengan arti “beranekaragam.” Kata tunggal berarti “satu” dan ika berarti “itu.” Secara harfiahnya, semboyan bangsa Indonesia adalah Bhinneka Tunggal Ika, yakni “beranekaragam itu satu” atau berbeda-beda tetapi satu jua. (Tysara, 2022). Semboyan ini yang menjadikan pandangan hidup masyarakat Indonesia yang mana walaupun kita berbeda, namun perbedaan inilah yang harus kita jadikan penguat toleransi dan kebersamaan dalam membangun bangsa indonesia.

  • Rumusan Masalah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun