Mohon tunggu...
Yiwa Landu Niki
Yiwa Landu Niki Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Penulis konten tentang kehidupan

Suka menulis konten tentang pengetahuan umum, agama, budaya, dan permasalahan sosial.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Dilema guru: Mendisiplin siswa tanpa kekerasan fisik dan mental

6 Januari 2024   12:41 Diperbarui: 6 Januari 2024   15:36 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: kompas.com

Hal yang paling penting dalam bangku pendidikan adalah relasi antara guru dan siswa. Interaksi guru dalam membentuk dan mendidik siswa di sekolah merupakan bentuk pengayoman seorang guru terhadap siswa. Namun, bentuk pengayoman guru dalam mendisiplin siswa terdapat bentuk kekerasan fisik dan mental yang diberikan. Kekerasan fisik yang dilakukan oleh guru dalam mendisiplin seorang siswa adalah menyakiti tubuh siswa. Hal ini nampak ketika siswa tersebut melakukan tindakan push up, sit up, lari keliling lapangan berdiri satu kaki di depan kelas, membersihkan toilet, memungut sampah serta pukulan dan tamparan. Tidak hanya kekerasan fisik yang dialami oleh siswa, siswapun mengalami kekerasan secara mental. Kekerasan mental yang seringkali dirasakan oleh siswa adalah pada saat gurunya mengatakan bodoh terhadap siswa yang tidak menjawab pertanyaan dari guru, melarang siswa untuk tidak mengikuti kelas bahkan diusir dari kelas. Kekerasan guru terhadap siswa baik secara fisik maupun mental menyebabkan siswa tersebut kehilangan figur yang dapat ia contohi di sekolah. Hal ini terjadi karena siswa tersebut selalu mendapatkan perkataan kotor dan intimidasi dari guru yang melakukan tindakan kekerasan. Ketika siswa mendapatkan berbagai kekerasan dari gurunya, minat belajar siswapun menurun, kehadirannyapun berkurang dan kepercayaan dirinya terganggu. Hal ini terjadi karena pola pendisiplinan guru terhadap siswa yang tidak mentaati aturan tidak bersifat edukatif.

Persoalan menyangkut kekerasan di sekolah semakin meningkat. Tindakan kekerasan terhadap gurupun terjadi. Hal ini dapat terlihat ketika ketika guru tersebut dipidanakan akibat tindak kekerasan yang dilakukannya terhadap siswa tersebut.

Kekerasan antara guru dan siswa merupakan isu serius yang memerlukan perhatian mendalam dalam dunia pendidikan. Meskipun  ada Undang-Undang No 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, Peraturan Pemerintah No 74 tahun 2008 jo Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2017 tentang guru dan Permendikbud No 10 tahun 2017 tentang perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan, namun dalam penerapannya guru selalu berhadapan dengan hukum karena dianggap melanggar UU No. 23 Tahun 2002 jo UU No. 35 tahun 2004 Perlindungan Anak. Atas dasar itulah siswa mulai berani terhadap gurunya. Padahal sebenarnya, guru memberikan disiplin terhadap siswa supaya siswa tersebut menjadi baik.

Menilik persoalan ini, guru semakin dilema dan bingung harus dengan cara apa untuk mendisiplin siswa yang melanggar aturan sekolah. Guru dianggap selalu salah dimata orangtua, masyarakat dan siswanya. Makanya jangan heran kalau ada guru yang cuek dengan siswanya yang berperilaku buruk. Disatu sisi, guru berharap supaya siswa berbudi luhur, cerdas dan terampil, namun disisi lain harapan guru menjadi pupus karena adanya UU perlindungan anak.

Terwujudnya perubahan dalam penanganan kekerasan antara guru dan siswa memerlukan pendidikan karakter dan etika profesional juga seharusnya menjadi bagian integral dalam pembekalan calon guru. Semakin baik pemahaman guru terhadap etika mengajar dan hubungan pedagogis yang sehat, semakin kecil kemungkinan terjadinya kekerasan. Masyarakat perlu lebih sadar akan pentingnya mendukung pendidikan yang berfokus pada perkembangan positif siswa. Kampanye sosial dan peningkatan kesadaran mengenai dampak kekerasan guru terhadap siswa dapat menjadi langkah awal untuk mengubah paradigma dan menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih aman.

Selain itu, diperlukan sistem pengawasan dan evaluasi yang efektif untuk memantau kebijakan dan implementasinya di setiap tingkatan pendidikan. Transparansi dalam pelaporan kasus kekerasan guru serta penanganan yang cepat dan adil merupakan langkah penting dalam memberikan keadilan kepada siswa yang menjadi korban.

Melalui upaya bersama antara lembaga pendidikan, guru, orang tua, dan masyarakat, kita dapat mengatasi dan mencegah kekerasan antara guru dan siswa. Pendidikan yang aman dan positif bukan hanya hak, tetapi juga kebutuhan dasar setiap anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun