Mohon tunggu...
Yitno Utomo
Yitno Utomo Mohon Tunggu... Penulis - Dosen serta Menjabat Sebagai Koordinator Informasi dan Komunikasi Publik

Youtuber, Fofografer, Designer, Conten Creator, Author

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Sertijab UKM Delphy Entertainment 2023

1 Agustus 2023   13:10 Diperbarui: 1 Agustus 2023   13:27 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Anggota UKM Delphy, dok. pribadi

Surabaya – Menjalankan amanat Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, pendidikan bagi mahasiswa dilaksanakan secara terintegrasi dalam kegiatan pembelajaran kurikuler, ko-kurikuler dan ekstra kurikuler. Baik hard skills maupun soft skills mahasiswa dapat dikembangkan di perguruan tinggi melalui kegiatan pembelajaran terpadu, dan kegiatan kokurikuler dan ekstra kurikuler dapat dilaksanakan melalui Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa). 

Rujukan berikutnya adalah SK Mendikti nomor 155/U/1998 bahwa Organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi adalah wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa ke arah perluasan wawasan dan peningkatan kecendekiawanan serta integritas kepribadian untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi. 

“Begitupun dengan proker pengorganisasian, setidaknya pergantian pengurus setiap waktu merupakan cara agar organisasi mampu berkembang dengan semangat yang selalu baru” sambutan Yitno Utomo sebelum acara pelantikan, yang merupakan Pembina UKM Delphy Entertainment.

Serah terima jabatan pada Minggu (30/7) dilaksanakan di Kampus 2 Dukuh Menanggal. Sertijab ini dilakukan oleh Gintan Regita Maharani kepada Rayhan Ahmad Alfa R yang terpilih dalam acara Musyawarah Besar (MuBes) pada tanggal 27-28 Juli 2024 di ruang rapat VnT Coffee Gayungan, yang sekaligus dipergunakan untuk evaluasi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta pengembangan Program Kerja (Proker) tahun 2024. Delphy Entertainment memiliki empat konsentrasi, diantaranya fotografi, videografi, desain dan model.

Yitno utomo juga menuturkan bahwa Organisasi kemahasiswaan harus berasaskan sikap keterbukaan, baik dalam hal pembiayaan, materi/substansi kegiatan, berbagai informasi waktu maupun tempat penyelenggaraan kegiatan. Harus juga demokratis, yaitu berdasarkan kesetaraan semua pihak, dengan menghormati hak dan kewajiban masing-masing pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Tentunya juga harus inklusifitas, yaitu bersifat terbuka untuk semua pihak. “Penting juga Delphy itu harus humanis, yaitu berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, dan prinsip persaudaraan serta anti kekerasan” tambah Pak Yitno.

Anggota UKM Delphy, dok. pribadi
Anggota UKM Delphy, dok. pribadi

Penguatan juga dilakukan oleh senior. Budi Ipeng, salah satu penggagas UKM Delphy turut membersamai acara sertijab tersebut. Budi Ipeng juga memberikan gambaran bahwa dunia kerja sarat dengan kebutuhan desain, saat ini hampir semua lembaga, organisasi dan perusahaan membutuhkan konten kreator. Seharusnya UKM ini dipersiapkan untuk mengisi potensi tersebut, dengan konsep kegiatan ekstra, memungkinkan mahasiswa dapat bekal tambahan ilmu.

“UKM kita ini harus popular dan produktif, popularitas harus diperoleh agar setiap kita membuka dunia maya kita masuk dalam Search Engine Optimization (SEO) yang teratas dan harus mendapat kunjungan terbanyak” tambah Yitno. 

Populer dan produktif itu memberikan gambaran bahwa Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) memiliki potensi perkembangan yang baik. Melalui sertijab tersebut, Pembina juga menyarankan bahwa tugas pertama pengurus yang terpilih adalah mencari anggota sebanyak-banyaknya, menguasai teknologi dan menguasai dunia maya. “Ingat, ketika kalian tidak update, maka dunia akan melupakanmu, ketika orang lain lupa akan kalian, maka gagal menjadi Mahasiswa yang membawa perubahan” tambah Yitno. (YU)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun