Mohon tunggu...
Yhosia
Yhosia Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Bermain Piano Dosen : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak Universitas : Mercubuana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskursus "Teodisi dan Kejahatan"

18 November 2022   02:31 Diperbarui: 18 November 2022   03:13 245
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: saa.iainkediri.ac.id diolah penulis

Logika argumentasi yang dibentuk merupakan kalau jikalau Tuhan terdapat, bukanlah bisa jadi Tuhan membiarkan kondisi serta peristiwa yang menistakan serta merugikan manusia tersebut berlangsung, terusmenerus lagi. Bukankah Tuhan, dalam pemikiran orang- orang theistik/ beragama, merupakan wujud yang maha baik serta menghendaki kebaikan untuk manusia? Bukankah Tuhan berpihak pada seluruh suatu yang baik? Bagaimana kita memaparkan peristiwa bencana dari sudut pandang teologis? Sangat tidak gampang serta tidak simpel menjelaskannya.

Bagaimana manusia menguasai keadilan serta kebenaran Allah dalam tiap bencana yang terjalin atas dirinya? Persoalan ini yang berhubungan dengan tema theodecy, ialah persoalan klasik yang terus menerus dipertanyakan di tiap waktu serta tempat. Postingan ini hendak mangulas tentang kejahatan serta campur tangan Tuhan dalam perspekttif teodesi serta teologi Islam. 

Sesuatu kesusahan yang dialami oleh pemakalah merupakan kala menghubungkan antara konsep teodisi yang berorientasi pada teologis rasionalis dengan konsep teologi Islam yang berorientasi pada bacaan. Sehingga aku sadari makalah ini masih terjebak pada tataran teologis dari pada sosiologis serta antropologis.

KARAKTERISTIK TEODISI

Secara etimologi, teodisi berasal dari bahasa Yunani" theos" berarti tuhan serta" dike", maksudnya keadilan, yang ialah riset teologis filosofis yang berupaya guna membetulkan Allah( sebagian besar dalam monoteistik) serta bertabiat omni- kebajikan( seluruh menyayangi) , kemahatahuan serta kemahakuasaan atas seluruh makluk Nya. Serta bila dikaji, nyatanya sebagian teolog memakai sebutan ini selaku justifikasi atas sikap Tuhan kepada seluruh makhluk. 

Sebutan ini mencuat pada tahun 1710 oleh filsuf Jerman Gottfried Leibniz dalam suatu karya berbahasa Prancis bertajuk Essais sur la Thodice Bonte de Dieu, la Libert de l' homme et l' origine du mal( Teodisi: Esai tentang Kebaikan Tuhan, Kebebasan Manusia serta Keaslian watak Setan). 

Tujuan esai ini buat menampilkan kalau kejahatan di dunia tidak berlawanan dengan kebaikan Tuhan, walaupun banyak kejahatan, dunia senantiasa dalam keadaan sangat indah serta mengasyikkan. Sebaliknya monoteisme( berasal dari kata Yunani monon yang berarti tunggal serta theos yang berarti Tuhan), merupakan keyakinan yang melaporkan kalau Tuhan ialah bentuk yang satu/ tunggal serta berkuasa penuh atas seluruh suatu.

Monoteisme mengambil wujud teisme, sebutan yang mengacu pada kepercayaan tentang Tuhan yang' individu', maksudnya satu Tuhan dengan karakter yang khas, serta bukan semata- mata sesuatu kekuatan ilahi saja. Tidak hanya itu, deisme merupakan wujud monoteisme yang meyakini kalau Tuhan itu terdapat. Tetapi demikian, seseorang deis menolak gagasan kalau Tuhan ini turut campur dalam perkara dunia. 

Watak Tuhan ini cuma bisa diketahui lewat nalar serta pengamatan terhadap alam. Sebab itu, seseorang deis menolak hal- hal yang gaib serta klaim kalau sesuatu agama ataupun kitab suci mempunyai pengenalan hendak Tuhan. Selaku tolok ukur kebenaran merupakan" penyerahan' seorang secara total kepada Tuhan. 

Penyerahan diri yang diartikan merupakan menempatkan diri selaku hamba Tuhan buat mencari keridaanNya serta tidak lagi hidup buat kepentingannya sendiri, sebab cuma dengan demikian seseorang muslim dikira kaffah dalam beragama.

KAITAN TEODISI DAN KEJAHATAN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun