Mohon tunggu...
Yhosia
Yhosia Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Bermain Piano Dosen : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak Universitas : Mercubuana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2_Pencegahan Korupsi, dan Kejahatan Pendekatan Paidea

9 November 2022   14:44 Diperbarui: 9 November 2022   15:27 359
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.1zoom.me/en/wallpaper/300903/z495.9/1920x1080

Nama : Yhosia Jonathan Azriel

NIM : 42321010038

Dosen : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Universitas Mercubuana

Pengertian Korupsi

Penafsiran korupsi bisa terjalin dari segi kehidupan mana pula, tidak hanya pada pemerintahan. Akibatnya, korupsi pula berkembang degan begitu banyak definisi. Secara internasional belum terdapat satu definisi yang jadi satu- satunya acuan di seluruh dunia tentang apa yang dimaksud dengan korupsi. Korupsi ialah istilah yang berasal dari bahasa Latin," corruptio" dari kata kerja" corrumpere", yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok, mencuri, maling.

Bagi kamus Oxford, pengertian korupsi ialah perilaku tidak jujur maupun ilegal, paling utama dicoba orang yang berwenang. Setelah itu untuk Kamus Besar Bahasa Indonesia( KBBI), penafsiran korupsi ialah penyelewengan maupun penyalahgunaan uang negara( industri, organisasi, yayasan, dan sebagainya) buat keuntungan orang maupun orang lain. Sebaliknya itu, untuk hukum di Indonesia, korupsi ialah perbuatan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri/ orang lain, baik perorangan maupun korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara/ perekonomian negara.

Bersumber pada Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001, ada 30 delik tindak pidana korupsi yang dikategorikan jadi 7 jenis, yakni kerugian keuangan negara, penyuapan, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, kecurangan, benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, serta gratifikasi. Dalam arti yang luas, penafsiran korupsi ialah penyalahgunaan jabatan resmi buat keuntungan orang. Segala bentuk pemerintah/ pemerintahan rentan korupsi dalam praktiknya. Beratnya korupsi berbeda- beda, dari yang sangat ringan dalam bentuk konsumsi pengaruh dan sokongan buat bagikan dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya.

Upaya pemberantasan korupsi tidak dapat mengandalkan hanya pada upaya penindakan yang jadi kewenangan institusi penegak hukum. Upaya penangkalan korupsi dengan ikut serta membangun budaya anti korupsi di masyarakat jadi aspek berarti dalam upaya pemberantasan korupsi. Sebagai salah satu elemen masyarakat mahasiswa diharapkan dapat berperan sebagai agen pergantian dan motor penggerak gerakan anti korupsi di masyarakat.

Secara teori memberi tahu kalau korupsi yakni suatu perilaku manusia yang diakibatkan oleh tekanan sosial. Teori lain yang menjabarkan terjadinya korupsi ialah teori Solidaritas Sosial yang dibesarkan oleh Emile Durkheim yang memandang kalau watak manusia sebetulnya bersifat pasif dan dikendalikan oleh masyarakatnya. Emile Durkheim berpandangan jika masyarakatlah yang menciptakan kepribadiannya. Korupsi untuk Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 merupakan" masing- masing orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri maupun orang lain maupun suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara maupun perekonoman negara".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun