Mohon tunggu...
Yeye Isnaeni
Yeye Isnaeni Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Suka nulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Dari Teori ke Praktik: Implementasi Bank Tanah di Indonesia

26 Januari 2025   14:30 Diperbarui: 26 Januari 2025   14:30 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Bank Tanah di Indonesia dibentuk sebagai badan khusus (sui generis) yang mengelola tanah berdasarkan ketentuan di dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 (PP No. 64 Th. 2021) tentang Badan Bank Tanah.

Bank Tanah memiliki kewenangan khusus untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan sosial, pemerataan ekonomi, konsolidasi dan reforma agraria.

Sumber kekayaan Bank Tanah dapat berasal dari APBN, pendapatan sendiri, penyertaan modal negara, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Secara operasional, bank tanah menyediakan tanah untuk kepentingan pembangunan infrastruktur dan
program sektoral berbasis masyarakat. Selain itu, keberadaan bank tanah memberikan peluang bagi kemajuan ekonomi sehingga dapat meningkatkan
kesejahteraan masyarakat.

Sejak awal pembentukan hingga sekarang masa pengembangan Bank Tanah, Bank Tanah telah melaksanakan program kerjanya guna meningkatkan ekonomi berkeadilan seperti Kolaborasi dengan Kementerian PUPR, Bank BTN, PT Sarana Multigriya Finansial (Persero), dan BP Tapera untuk menyediakan perumahan layak bagi MBR, Kolaborasi dengan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM), serta Kolaborasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan PT Pertamina (Persero) untuk mendukung swasembada energi nasional.

1.Kolaborasi dengan Kementerian PUPR, 

Bank BTN, PT.Sarana Multigriya Finansial (Persero), dan BP Tapera
Badan Bank Tanah memperkuat kolaborasi dalam mendukung penyediaan perumahan layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) dan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero), BP Tapera, Pemerintah Kabupaten Kendal dan PT Asatu Realty Asri tentang perencanaan, pembangunan dan pembiayaan perumahan bagi MBR. 

Kolaborasi dalam penyediaan perumahan layak bagi MBR di Kabupaten Kendal ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman sebelumnya yang telah dilakukan Badan Bank Tanah Bersama dengan Kementerian PUPR, Bank BTN, PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) dan BP Tapera, tentang sinergi pembangunan dan pembiayaan perumahan.

Penandatanganan MoU ini merupakan wujud komitmen Badan Bank Tanah dalam melaksanakan amanat dalam PP 64 Tahun 2021, salah satunya untuk menjamin ketersediaan tanah bagi kepentingan umum (Hakiki Sudrajat). Melalui MoU ini, diharapkan masalah akses perumahan, terutama terkait ketersediaan lahan dan pembiayaan, dapat diatasi dengan lebih efektif. Hal ini juga diharapkan dapat berkontribusi besar  untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kepemilikan hunian yang layak dan terjangkau.
2.Kolaborasi dengan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM)
Kerja sama ini bertujuan membantu petani dan pelaku usaha kecil agar lebih produktif melalui akses lahan dan pembiayaan refinancing. Melalui pembiayaan refinancing, memungkinkan subyek Reforma Agraria (RA), seperti petani dan pengusaha kecil yang melakukan kegiatan produktif, seperti mengolah lahan atau menanam komoditas terhubung dengan offtaker dan ekosistem usahanya. Kolaborasi ini tentunya membantu meningkatkan UMKM dan pertumbuhan ekonomi.
3.Kolaborasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan PT Pertamina (Persero) untuk mendukung swasembada energi nasional.
Beberapa ruang lingkup dalam kerja sama ini  diantaranya terkait pendaftaran hak tanah, pengadaan tanah untuk kebutuhan operasional, penanganan permasalahan aset, serta peningkatan layanan KPR untuk proyek energi nasional.
Salah satu langkah strategisnya yakni melalui  penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pertamina dan Kementerian ATR/BPN yang ditandatangani oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri di Graha Pertamina, Jakarta, Senin, 23 Desember 2024. Pertamina telah menjalin sinergi erat dengan Kementerian ATR/BPN untuk memastikan tata kelola pertanahan yang baik. Aset tanah jalur pipa Boyolali-Pengapon yang telah bersertifikat memberikan kepastian hukum pada aset strategis yang menunjang distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Jawa Tengah.

Demikianlah beberapa kolaborasi yang telah diimplementasikan Bank Tanah di Indonesia untuk mendukung ekonomi yang berkeadilan. Kolaborasi tersebut tentunya sangat berdampak bagi pertumbuhan ekonomi maupun kesejahteraan masyarakat.  Masyarakat sangat antusias terhadap program keberlanjutan dari Bank Tanah di Negeri tercinta, Indonesia.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun