Definisi fiqih
 Secara etimologi fiqih berarti pengetahuan atau pemahaman. Sedangkan secara terminologi fiqih adalah ilmu tentang hukum-hukum syara' yang bersipat praktis yang diperoleh dari dalil-dalil terperinci.
Adapun pembelajaran merupakan suatu usaha sadar dan terencana yang diberikan oleh seorang pendidik untuk membantu peserta didik agar dapat memperoleh ilmu dan pengetahuan dengan baik.
Dapat disimpulkan bahwa pembelajaran fiqih ini merupakan suatu proses antara peserta didik dengan pendidik untuk menyalkan pengetahuan mengenai hukum-hukum islam yang bersipat amali yang dapat digali dari dalil-dalil al-qur'an dan hadist, serta dapat mempraktikannya dalam kehidupan sehari-hari.
pembelajaran fiqih ini berfungsi untuk mengarahkan dan mengantarkan peserta didik agar dapat memahami pokok-pokok hukum islam dan tata cara pelaksanaannya sehingga dapat mengaplikasikannya ke dalam kehidupan sehari-hari serta menjadi muslim yang taat dalalm menjalankan syari'at islam
  Sebagaimana hasil dari penelitian kami ke pondok  pesantren Arafah Cendekia
Yang mana kami berwawancara langsung kepada pengurus sekaligus guru dalam pembelajaran fiqih dipesantren tersebut, beliau bernama Idfan Maulani S.Pd, lulusan S1 dari STAI SILIWANGI jurusan pendidikan agama.
Beliau perpendapat bahwa pembelajaran fiqih merupakan pembelajaran yang bersipat mutlakkarena fiqih ini sangatlah penting dalam kehidupan sehari-hari. sehingga apabila kita ibadah tetapi tidak paham akan ilmu fiqih maka ibadah tersebut tidak akan diterima oleh Allah SWT.
Pembidangan  ilmu fiqih dibagi menjadi 2 sebagian besar diantaranya:
- fiqih ibadah, dan
- Â fiqih muamalah
Adapun bahan ajar yang digunakan dipesantren tersebut ialah pada kitab-kitab dasar diantaranya:
- Kitab Safinatun Najah
- Kitab Taqrib
- Kitab Fathul Qarib