Maraknya kasus pelecehan seksual yang ada di masyarakat menggiring mahasiswa untuk turun tangan memberikan edukasi perlindungan terhadap korban. Pelecehan seksual tidak hanya merujuk pada tindakan seksual, namun mencakup kepada ucapan yang merujuk pada seksualitas, yang diiringi dengan tindakan ancaman, paksaan, intimidasi, tekanan secara psikologis maupun penyalahgunaan kekuasaan.
Para mahasiswa dibawah bimbingan dosen Fitrian Aprilianto, S.E., M.E. melakukan Kegiatan Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) ini adalah untuk mengaplikasikan Hilirisasi hasil Penelitian Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) https://umm.ac.id/ dengan PMM Bhaktiku Negeri kelompok 93 gelombang 3 dengan jumlah anggota lima orang diantaranya adalah Garda Bazani A 202110110311210 (prodi hukum), Annisa Widya Rahmawati 202110110311202 (prodi hukum), Sutiani Wulandari 202110310311022(prodi Sosiologi), Yesy Erdina Lestari 202110310311016(prodi Sosiologi), dan Kinlung Steven M 202110160311296(prodi manajement), berkerja sama dengan ibu ibu PKK rw 03 Desa Ngijo untuk memberikan edukasi terkait jenis- jenis pelecehan seksual, faktor penyebab, dampak yang dialami, serta perlindungan yang didapatkan.
Pada (11/02/24) sambutan dimulai dengan dihadiri kurang lebih 25orang, pemberian materi berjalan dengan lancar, ibu ibu sangat antusias terkait perlindungan seperti apa yang negara ini berikan. Tanya jawab berlangsung juga dengan beberapa pertanyaan.
"Tapi kadang dari korban ini merasa malu mas kalo ada anak atau sodasa mengalami pelecehan seksual karena merasa sebuah aib gitu" ujar Ibu Herlina sebagai warga,
Pada dasarnya hal tersebut dapat diselesaikan dengan berbagai cara untuk meyakinkan kembali korban, dukungan dari orang terdekat mampu mengembalikan lagi kepercayaan yang ada dalam diri korban, jika korban merasa sudah siap untuk mendiskusikan peristiwa traumatis, bisa langsung berbicara dengan mereka tentang pengalaman dan perasaan yang dirasakan, keluarga dapat menjadi garda terdepan untuk melindungi korban dan mendapatkan haknya.
Selain hal tersebut ada juga pasal Undang-Undang yang mampu melindungi korban salah satunya adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 289: "Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun."
Selain pemberian materi kami juga memberikan sedikit informasi terkait dengan sumber informasi dan bantuan hukum diantaranya adalah
Komnas Perempuan:Â https://www.komnasperempuan.go.id/
KPAI:Â https://www.kpai.go.id/
LBH APIK:Â https://lbhapik.org/
Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini masyarakat lebih terbuka dan mampu menjadi antisipasi ketika kerabat ataupun orang lain mengalami pelecehan seksual.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H