Mohon tunggu...
Yessi Tania
Yessi Tania Mohon Tunggu... Dosen - Pengamat Ekonomi dan Dosen

Pengamat Ekonomi dan Dosen

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

UU Cipta Kerja dan Pesangon

3 Februari 2021   09:05 Diperbarui: 3 Februari 2021   09:09 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Penurunan komponen pesangon setelah berlakunya UU Cipta Kerja tidak mengejutkan karena sejak awal kemunculan UU tersebut, isu terkait hak pesangon dan PHK memang telah menjadi sorotan serikat pekerja dan buruh yang dinilai memang untuk menurunkan tanggung jawab bagi pengusaha. Untuk memitigasi penurunan komponen pesangon tersebut, maka pemerintah harus memperkuat sistem pengawasan ketenagakerjaan dan penegakan hukum untuk memastikan lebih banyak tenaga kerja yang terdaftar di BP Jamsostek dan terlindungi saat di-PHK. Saat ini, banyak pekerja yang belum terdaftar jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga upaya proteksi dari pemerintah akan membuat pekerja masih terbantu dengan tabungan dari program-program jamsostek lainnya. Selain itu, untuk mengikuti program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pun diharapkan lebih mudah dan terbuka, sehingga saat di-PHK dan jumlah pesangon berkurang maka pekerja akan mendapat keterampilan / keahlian baru, uang saku tambahan, serta informasi mengenai pasar tenaga kerja terutama di dalam negeri.

Perubahan aturan kebijakan pesangon dalam aturan turunan Omnibus Law UU Cipta Kerja menjadi upaya pemerintah dalam menciptakan keseimbangan antara pekerja dan pemberi kerja, sehingga tidak saling membebani serta mampu membangun iklim pasar tenaga kerja yang kondusif di dalam negeri. Hal ini dikarenakan selama ini para investor dan pengusaha seringkali dibebani tuntutan para pekerja dan buruh yang terlalu tinggi, sehingga berdampak terhadap kinerja bisnis yang cenderung kurang stabil, bahkan pada akhirnya harus menutup usaha / pabrik dan mem-PHK para buruh dan pekerja. Pengurangan pesangon yang disertai peningkatan proteksi pemerintah bagi para buruh dan pekerja dalam RPP turunan UU Cipta Kerja, diyakini mampu berimplikasi positif teehadap peningkatan kualitas, produktivitas, sera daya saing SDM Indonesia di pasar tenaga kerja dalam dan luar negeri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun