Mohon tunggu...
Yessi Tania
Yessi Tania Mohon Tunggu... Dosen - Pengamat Ekonomi dan Dosen

Pengamat Ekonomi dan Dosen

Selanjutnya

Tutup

Hukum

UU Cipta Kerja dan Penguatan IHSG

15 Januari 2021   08:55 Diperbarui: 15 Januari 2021   09:02 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

kehadiran UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja membawa efek positif pada pasar modal, dimana Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Hingga saat ini IHSG masih terus mengalami penguatan sehingga dapat menjadi gambaran para investor yang semakin optimis terhadap UU tersebut. Ekonomi Indonesia saat ini berada dalam kondisi lebih baik jika dibandingkan dengan negara lainya seperti Filiphina, Malaysia, Singapura, Vietnam, Kamboja, bahkan negara-negara maju yang ekonominya terperosok lebih dalam. Pandemi Covid-19 yang terjadi hampir sepanjang tahun 2020 tidak serta merta menyurutkan semangat para pelaku pasar modal untuk mengambil momentum meningkatkan kinerja dengan didukung optimisme tinggi terhadap perekonomian Indonesia.

UU Cipta Kerja tidak hanya berdampak positif terhadap sektor riil seperti pertumbuhan industri dan penyerapan tenaga kerja, tetapi juga mampu meningkatkan stabilitas makro ekonomi khususnya IHSG di pasar keuangan dalam negeri. Hal ini sangat penting mengingat gejolak situasi nasional yang semakin tinggi pasca pengesahan UU Cipta Kerja yang berpotensi dapat memperburuk stabilitas perekonomian nasional. Keberadaan Omnibus Law UU Cipta Kerja diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan serta keyakinan pemodal untuk berinvestasi di Indonesia, sehingga pada akhirnya dapat berkontribusi terhadap tingkat perekonomian serta kesejahteraan rakyat Indonesia dimasa mendatang.

UU Cipta Kerja menjadi upaya pemerintah untuk terus menjaga akselerasi pertumbuhan ekonomi Indonesia, khususnya di tengah pandemi Covid-19. Berbagai insentif serta fasilitas kemudahan dalam mendukung iklim investasi akan meningkatkan kepercayaan serta keyakinan investor, sehingga akan mendorong pengembangan industri pasar modal di dalam negeri.

Kinerja pasar keuangan yang positif juga berdampak pada pasar riil yang akan mampu memperbaiki iklim usaha, menciptakan banyak lapangan kerja baru, serta membangun kemandirian ekonomi Indonesia di masa mendatang. Pemerintah bersama stakeholder terkait diharapkan dapat terus meningkatkan komunikasi, koordinasi, serta kolaborasi dalam mempercepat perumusan aturan turunan UU Cipta Kerja bagi akselerasi pemulihan ekonomi Indonesia di pasar modal dalam dan luar negeri. UU Cipta Kerja akan meningkatkan daya saing Indonesia dalam menarik FDI (investasi langsung asing).

Selain itu, UU Cipta Kerja juga merupakan terobosan kebijakan yang cukup ekstrim di masa sulit seperti pandemi Covid-19 ini. Oleh karena itu, pelaku pasar menganggar kebijakan dalam UU Cipta Kerja akan membantu memperbaiki perekonomian Indonesia dan akan mampu menarik investor masuk ke Indonesia melalui penawaran berbagai kemudahan dan fasilitas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun