Mohon tunggu...
Yessi Tania
Yessi Tania Mohon Tunggu... Dosen - Pengamat Ekonomi dan Dosen

Pengamat Ekonomi dan Dosen

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Omnibus Law Cipta Kerja Sebagai Fungsi Deregulasi

30 September 2020   05:25 Diperbarui: 30 September 2020   05:29 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Omnibus Law adalah sebuah upaya untuk penyusunan peraturan perundang-undangan, yang telah dilakukan di negara-negara yang menganut sistem common law/anglo saxon seperti Inggris, Filipina, Amerika, Kanada, dan lain-lain. Prosesnya dan rangkaiannya disebut Omnibus for Legislating sedangkan produknya disebut dengan Omnibus Bill. Kata "Omnibus" sendiri berasal dari Bahasa latin dengan arti semuanya atau segalanya (for everything).

Omnibus law Cipta Kerja merupakan Strategi pemerintah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi adalah melakukan reformasi regulasi di bidang perizinan berusaha. Serta untuk menyelesaikan hambatan dalam berinvestasi, khususnya dikarenakan panjangnya rantai birokrasi, peraturan yang masih saling tumpang tindih, serta banyaknya regulasi yang tidak harmonis khususnya pada regulasi daerah dan pusat atau mengalami hyper-regulation.

Deregulasi sangat diperlukan oleh Indonesia saat ini untuk memuat ketentuan mengenai persyaratan investasi, ketenagakerjaan, perizinan berusaha, peraturan sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), pengembangan kawasan ekonomi, pelaksanaan proyek pemerintah, pengadaan lahan, serta ketentuan mengenai administrasi pemerintahan dan pengenaan sanksi pidana yang diatur dalam berbagai undang-undang.

Pada umunya proses deregulasi ini dilakukan secara biasa (business as usual), yaitu dengan mengubah satu persatu UU, namun hal tersebut sangat sulit untuk dilakukan dan akan memakan waktu yang relatif lebih lama, selain itu peraturan dalam UU yang dibuah secara satu persatu tersebut belum tentu dapat terintegrasi. Oleh sebab itu dibutuhkan Omnibus Law yang merupakan UU tematik yang mengubah berbagai ketentuan yang diatur dalam berbagai UU lainnya, sehingga bisa disebut dengan UU Sapu Jagat.

Keberadaan Omnibus Law RUU Cipta Kerja diharapkan dapat menjadi solusi tepat dalam menciptakan perluasan lapangan kerja hingga pengoptimalan sumber daya bagi kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun