Akibat dampak dari Pandemi Covid-19, saat ini Indonesia banyak mengalami masalah ketenagakerjaan misalnya perumahan karyawan, PHK hingga pengangguran. Permasalahan ketenagakerjaan khususnya terkait pengangguran sebenarnya sudah lama menjadi momok di Indonesia.Â
Salah satu solusi yang dapat dilakukan untuk mengurangi angka pengangguran tentunya dilakukan dengan perluasan kesempatan kerja dan membuka lapangan kerja baru.
Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) atau Omnibus Law dinilai bisa menjadi solusi atas permasalahan ketenagakerjaan terutama terkait pengangguran sebagai dampak dari pandemi Covid-19.Â
RUU Cipta Kerja memuat upaya dan langkah konkrit negara untuk membuka peluang usaha yang lebih luas melalui kemudahan prosedur perizinan, dengan tujuan agar kemudahan ini akan memperluas penciptaan lapangan kerja.Â
Tak hanya membuka perluasan kesempatan kerja, RUU Cipta Kerja juga memuat upaya perlindungan bagi seluruh tenaga kerja yang meliputi angkatan kerja yang belum bekerja, sedang bekerja, hingga buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja.
Sementara itu, menurutnya upaya membangkitkan ekonomi yang terpuruk akibat pandemi ini juga dilakukan dengan memfokuskan alokasi anggaran yang diarahkan pada bantuan program untuk pekerja di bidang pelatihan dan kesempatan kerja sebagaimana yang telah dilakukan oleh Kemenaker dengan program refocusing anggaran untuk menggenjot pelatihan dan perluasan kesempatan kerja.
Tantangan perekonomian secara global rupanya membutuhkan regulasi secara komprehensif yang dapat menjawabnya. Salah satu regulasi yang bisa diupayakan adalah dengan pengesahan RUU Cipta Kerja. Masyarakat umum juga telah melihat adanya relevansi RUU Cipta Kerja semakin kuat di masa pandemi.Â
Penciptaan lapangan kerja dengan mempermudah investasi masuk, adalah hal yang harus segera dilakukan untuk keluar dari keterpurukan ekonomi karena covid-19, utamanya terkait eskalasi jumlah pengangguran sebagai dampak dari melemahnya sektor usaha.
Pemerintah melalui berbagai Kementerian Lembaga dibawahnya, telah melakukan berbagai upaya strategis untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional sesuai dengan tugas fungsi masing-masing. upaya dan langkah ini, akan menjadi lebih ringan apabila RUU Cipta Kerja telah disahkan, sehingga dapat menjadi payung hukum untuk kemudian merancang petunjuk teknis berupa Peraturan Pemerintah yang dibutuhkan agar kebijakan pemberian kemudahaan berusaha dapat diakselerasi secara optimal.Â
Dukungan masyarakat perlu untuk terus digalang oleh Pemerintah bersama dengan DPR, agar setidaknya publik mengetahui tujuan mulia dari kebijakan Omnibus Law dan tidak terpengaruh oleh propaganda kelompok oposisi yang terus melakukan penolakan terhadap RUU Cipta Kerja.