Jepang dikenal sebagai negara yang kaya akan tradisi dan norma-norma perilaku yang baik. Norma-norma positif ini menjadi salah satu faktor penting dalam kemajuan mereka sebagai negara yang memiliki tingkat disiplin yang tinggi. Beberapa kebiasaan ini dapat dijadikan sebagai pelajaran bagi anak-anak usia dini, dengan tujuan membentuk karakter yang baik sejak dini agar mereka dapat menjadi individu yang unggul di masa depan. Orangtua dan guru memiliki tanggung jawab utama sebagai pendidik anak-anak, dengan menyadari pentingnya pembentukan kebiasaan dan etika sejak dini untuk menciptakan generasi yang unggul dalam berbagai aspek kehidupan.
Fakta ini telah membuat Jepang menjadi negara yang dihormati dan sering dijadikan contoh oleh negara lain. Salah satu aspek yang sering mendapat pujian internasional adalah etika dan kebiasaan positif masyarakatnya dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
Sebagai contoh, dalam Piala Dunia 2022 di Qatar, pendukung tim nasional Jepang menarik perhatian dunia melalui tindakan membersihkan sampah usai pertandingan antara Qatar dan Ekuador di Stadion Al Bayt. Kejadian ini menyoroti etika yang patut dicontoh dari masyarakat Jepang dan menjadi perbincangan publik. Hal ini menunjukkan bahwa kebiasaan positif masyarakat Jepang tidak hanya terbatas pada norma-norma sehari-hari, tetapi juga tercermin dalam tindakan nyata mereka di tingkat internasional.
Selain itu, terdapat sejumlah kebiasaan dan etika lain dari masyarakat Jepang yang layak untuk dicontohkan dalam kehidupan sehari-hari, seperti yang dilansir oleh Live Japan. beberapa kebiasaan dan etika masyarakat Jepang diuraikan sebagai berikut:
1. Tidak Merokok Sembarangan
Salah satu aspek dari etika sehari-hari masyarakat Jepang yang dapat diadopsi adalah kebiasaan untuk tidak merokok di jalan. Selain menjadi kesadaran masyarakat itu sendiri, kepatuhan terhadap norma ini juga diwajibkan oleh pemerintah Jepang melalui suatu Undang-undang yang memberikan denda bagi pelanggarnya.
Tantangan yang sering muncul terkait perilaku merokok adalah asap rokok yang dihasilkan saat merokok di tempat umum, serta risiko debu atau percikan bara api rokok yang dapat membahayakan orang di sekitarnya, terutama bagi perokok pasif. Bahaya ini dapat mencakup kerusakan pada kornea mata korban.
Meskipun Indonesia telah mengimplementasikan aturan serupa melalui Undang-Undang No 2 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat (1) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kesadaran dan tanggung jawab masyarakat kita terhadap aturan tersebut masih minim.
2. Bertanggungjawab dengan Kebersihan