Mohon tunggu...
Yesita Putri Wulandari
Yesita Putri Wulandari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN SURAKARTA

suka random

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemberian Harta Waris Terhadap Anak Angkat Ditinjau dari Kompilasi Hukum Islam

3 Juni 2023   09:07 Diperbarui: 3 Juni 2023   09:37 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

REVIEW SKRIPSI 

Judul Skripsi : PEMBERIAN HARTA WARIS TERHADAP ANAK ANGKAT DITINJAU DARI KOMPILASI HUKUM ISLAM (Studi Kasus Desa Kampung Mudik Kecamatan Barus)

Nama Penulis : Andry fauzan Zebua

Tahun : 2019

Universitas : UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA MEDAN

Nama : Yesita Putri Wulandari

NIM : 212121003

Kelas : HKI 4A

A. Pendahuluan 

Pada umumnya, dalam masyarakat dan sistem hukum yang didasarkan pada prinsip hukum waris, pengaturan pembagian harta waris terfokus pada hubungan keluarga darah, di mana anak-anak kandung atau anak-anak yang terlahir secara sah memiliki hak waris yang dijamin oleh hukum.

Namun, dalam beberapa kasus, masyarakat juga mengenal praktik adopsi atau pengangkatan anak. Adopsi atau pengangkatan anak adalah proses hukum atau sosial di mana seorang anak yang bukan keturunan biologis dari orang tua angkat diberikan status anak secara hukum dan dianggap sebagai anggota keluarga yang sah. Hal ini dapat terjadi ketika seorang anak ditinggalkan atau orang tua biologisnya tidak dapat merawatnya, sehingga memungkinkan orang lain untuk mengambil peran sebagai orang tua angkat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun