Mohon tunggu...
Yesita Putri Wulandari
Yesita Putri Wulandari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN SURAKARTA

suka random

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Kewarisan Islam

14 Maret 2023   20:48 Diperbarui: 14 Maret 2023   20:56 273
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

BOOK REVIEW

Judul             : Hukum Kewarisan Islam (edisi revisi)

Penulis            : Dr. H. Akhmad Haries, M.S.I.

Penerbit         : Ar-Ruzz Media

Terbit              : 2019

Buku Kewarisan Islam oleh Dr. H.Akhmad Haries adalah sebuah buku hukum yang membahas tentang masalah pewarisan dalam islam. Buku ini mengulas secara mendalam mengenai prinsip-prinsip hukum waris islam dan bagaimana pengaplikasiannya dalam praktik. Buku ini terdiri dari 9 bab yang mencakup berbagai topik penting terkait dengan hukum waris islam, seperti definisi hukum waris, ahli waris dalam islam, dan kontemporer dalam hukum waris dan lain sebagainya.

  • Gambaran umum mengenai hukum kewarisan islam 

Hukum waris dalam islam adalah salah satu bagian dari hukum islam yang memiliki peranan penting dalam menjaga keadilan dan keseimbangan sosial dalam masyarakat muslim. Kata waris dalam Bahasa arab miras dan bentuk jamaknya mawaris yang berarti harta peninggalan orang meninggal yang akan dibagikan kepada ahli warisnya.

Dalam kewarisan terdapat beberapa asas kewarisan hukum islam yang terdiri atas :

  • Asas ijbari, yang mengandung arti bahwa peralihan harta dari seseorang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya berlaku dengan sendirinya menurut ketetapan allah tanpa digantungkan kepada kehendak pewaris dan ahli warisnya.
  • Asas bilateral, berarti seseorang menerima haka tau bagian warisan dari kedua belah pihak, dari keturunan laki-laki dan dari kerabat keturunan perempuan.
  • Asas keadilan berimbang, berarti keseimbangan antara hak yang diperoleh dengan keperluan dan kegunaan dalam melaksanakan kewajiban.
  • Asas individual, berarti harta warisan dapat dibagi kepada ahli waris untuk dimiliki secara perseorangan.
  • Asas akibat kematian, berarti kewajiban ada kalua ada yang meninggal dunia.

Dalam system kewarisan dikenal dengan system kewarisan secara individual yang dapat diartikan bahwa harta warisan dapat dibagi-bagi untuk dimiliki secara perseorangan. Selain bersifat individual kewarisan islam juga bersifat bilateral yang berarti berbicara kearah mana peralihan hart aitu dikalangan ahli waris. Yang menjadi sumber kewarisan islam adalah alquran dan ass-sunah.

Hal-hal yang menyebabkan seseorang dapat mewarisi terbagi atas tiga macam, yaitu:

  • Karena hubungan kekerabatan atau hubungan nasab
  • Karena hubungan pernikahan
  • Karena wala'

Dalam kewarisan ada 3 rukun kewarisan yaitu :

  • Ahli waris
  • Pewaris
  • Warisan
  • Macam-macam ahli waris dan cara pembagiannya 
  • Ashabul furudh
  • Adalah para ahli waris yang mempunyai bagian tertentu yang telah ditetapkan oleh syara' yang bagiannya itu tidak akan bertambah atau berkurang kecuali dalam masalah yang terjadi radd.
  • Para ahli waris furudh ada 12 orang, yaitu
  • Istri
  • Suami
  • Ayah
  • Ibu
  • Kakek
  • Nenek
  • Anak perempuan
  • Cucu perempuan
  • Saudara perempuan kandung
  • Saudara perempuan seibu
  • Saudara perempuan seayah
  • Saudara laki laki seibu 
  • Ashabah
  • Dalam ashabah terdapat 3 macam yaitu :
  • Ashabah binafsihi yaitu ahli waris yang karena kedudukan dirinya sendiri menerima bagian ashabah.
  • Ashabah bilghairi yaitu ahli waris yang menerima bagian sisa karena Bersama-sama dengan ahli waris lain yang telah menerima bagian sisa.
  • Ashabah ma'al ghairi yaitu ahli waris yang menerima bagian sisa.
  • Dzawil arham
  • Semua ahli waris mempunyai hubungan kekerabatan karena hubungan darah dengan si mati.
  • Ahli waris yang terhijab

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun