Mohon tunggu...
Yesita Kristiyanti
Yesita Kristiyanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

writer

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Akar Penyebab Korupsi dan Dampak Masif Yang di Timbulkan Dari Korupsi

9 Oktober 2024   22:55 Diperbarui: 9 Oktober 2024   23:05 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia yang merupakan negara kepulauan dengan sumber daya yang melimpah seharusnya mampu untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang pesat, kesejahteraan, serta kemakmuran yang merata .Akan tetapi, di dalam kenyataan terdapat faktor yang menghambat hal tersebut seperti adanya kasus korupsi. Korupsi di Indonesia sudah ada mulai dari sebelum dan sesudah kemerdekaan mulai dari Orde Lama, Orde Baru, dan berlanjut sampai era Reformasi. 

Korupsi merupakan suatu permasalahan mendasar yang sudah lama ada di Indonesia, yang melibatkan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh pejabat negara atau seorang individu yang memiliki otoritas untuk memperoleh keuntungan secara pribadi atau kelompok. 

Berbagai upaya telah dilakukan untuk mencegah dan memutuskan rantai korupsi di Indonesia seperti dibentuknya Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dan penerapan regulasi antikorupsi. Walaupun demikian, korupsi masih terus berulang di Indonesia yang menandakan bahwa akar permasalahan dari korupsi belum benar-benar sepenuhnya tercabut atau diatasi dengan baik.

 Korupsi bukan hanya mencuri kekayaan negara akan tetapi juga mengambil serta menghancurkan sendi-sendi kehidupan sosial dan ekonomi yang ada di masyarakat. Dengan menyalahgunakan kekuasaan yang dimilikinya, pelaku korupsi menciptakan kesenjangan yang semakin memperburuk keadaan sosial dan ekonomi terutama di kalangan yang paling rentan.


Korupsi berasal dari bahasa Latin yaitu "corruptio" atau "corruptus". Arti kata dari korupsi secara harafiah adalah ketidakjujuran, kebusukan, keburukan, dapat disuap, kebejatan dan penyimpangan dari kesucian. 

Jadi, korupsi merupakan suatu tindakan yang busuk, tidak jujur, jahat, dan merusak. Korupsi juga dapat dipahami sebagai tindakan untuk memperkaya diri sendiri yang memanfaatkan kekuasaan atau otoriter yang dimilikinya yang menimbulkan kerugian bagi negara dan banyak orang. 

Korupsi terwujud dalam berbagai bentuk atau jenis yang berbeda yaitu suap, penggelapan/pemalsuan/penggelembungan, pemerasan, hadiah (gratifikasi), dan nepotisme. 

Apabila korupsi yang ada dan berkembang kian pesat di Indonesia tidak diatasi dengan baik, maka akan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi suatu negara. 

Korupsi disebabkan oleh dua faktor utama yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal merupakan penyebab korupsi yang berasal dari diri sendiri sedangkan faktor eksternal merupakan faktor penyebab korupsi yang berasal dari luar.

Faktor internal korupsi terdiri dari aspek moral seperti lemahnya kejujuran, kurangnya pengendalian diri, sikap kejujuran yang masih rendah, serta lemahnya keimanan. Aspek sikap seperti pola hidup yang konsumtif, dan aspek sosial seperti lingkungan yang mendorong untuk melakukan tindakan korupsi. 

Sedangkan untuk faktor eksternal bisa dilihat dari aspek ekonomi seperti gaji atau pendapatan yang diperoleh terlalu sedikit, aspek hukum seperti lemah dan buruknya perwujudan dan penegakan hukum yang ada, serta aspek sosial lingkungan yang kurang mendukung tindakan korup.


Secara umum terdapat beberapa faktor utama yang menyebabkan korupsi bisa terjadi yaitu faktor politik, hukum,  dan ekonomi.

  • Faktor politik, politik merupakan salah satu penyebab korupsi, hal ini dapat dilihat dari terjadinya instabilitas politik dan kepentingan politis pemegang kekuasaan untuk meraih dan mempertahankan kekuasaan. Perilaku seperti penyuapan di dalam politik uang dapat di digambarkan sebagai bentuk korupsi. 
  • Politik uang atau money politic merupakan salah satu tingkah laku negatif yang menggunakan uang untuk menyogok atau membeli suara para pemilih untuk memenangkan pemilu yang sedang berlangsung, dan kasus money politik ini masih ada dan terus berkembang di Indonesia.

  • Faktor hukum, faktor hukum penyebab korupsi dapat dilihat dari dua sisi, sisi yang pertama yaitu dari aspek perundang-undangan dan lemahnya penegakan hukum. Hal yang penting untuk dilakukan adalah mampu untuk meningkatkan budaya sadar hukum dan aturan hukum yang berlaku. Dengan sadar hukum maka masyarakat mengerti dan paham dari akibat atau konsekuensi dari hal yang dilakukan.

  • Faktor ekonomi, faktor ekonomi juga merupakan salah satu faktor terjadinya kasus korupsi misalnya pendapatan atau gaji yang didapat tidak mencukupi untuk kebutuhan dasar sehari-hari. Selain rendahnya gaji dan pendapatan terdapat beberapa aspek lain yang memicu timbulnya tindakan korup seperti kekuasaan pemerintah yang disertai dengan peluang pegawai pemerintah untuk memenuhi kekayaan diri sendiri dan kelompok atau kroninya.

  • Faktor organisasi, ada beberapa aspek kehidupan organisasi yang dapat mendorong tindakan korupsi yang pertama, kurangnya sikap keteladanan yang berasal dari pemimpin atau atasan. Kedua, kurangnya akuntabilitas dari organisasi yang disebabkan oleh beberapa faktor di antaranya yaitu visi, misi, tujuan, dan sasaran organisasi tidak jelas. Ketiga, lemahnya sistem pengendalian manajemen dan pengawasan yang membuka peluang tindakan korupsi dalam sebuah organisasi.


Korupsi juga memiliki dampak masif di Indonesia antara lain :

  • Dampak ekonomi, korupsi mengakibatkan terjadinya inefisiensi pembangunan, melonjaknya biaya barang dan jasa, serta meningkatnya hutang negara. Apabila hal ini terus menerus terjadi akan menimbulkan krisis multidemonsional yang serius, stagnasi ekonomi, krisis fiskal, kemiskinan yang meningkat, hilangnya kepercayaan rakyat kepada pemerintah, hingga munculnya potensi konflik sosial dalam beberapa aspek yang mungkin akan terjadi. 

  • Untuk mencegah beberapa hal di atas maka diperlukannya tindakan tegas, komitmen antikorupsi yang nyata, serta adanya inovasi mendalam mengenai tata kelola pemerintah dan penegakan hukum yang stabil.

  • Dampak sosial, selain dampak korupsi yang menyebabkan kemiskinan meningkat, korupsi juga mengakibatkan rakyat menjadi semakin miskin di dalam mendapatkan aspek finansial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, hukum, informasi, dan lain-lain. 

  • Dari hal ini dapat dilihat bahwa korupsi memiliki dampak yang luas di bidang sosial dan mendalam di berbagai aspek kehidupan masyarakat, terutama jika masyarakat berada di dalam kondisi ekonomi yang rendah. 

  • Oleh sebab itu, untuk mengatasi permasalahan ini, pemberantasan korupsi harus dijadikan sebagai prioritas utama untuk dapat mengelola dan mengembangkan sumber daya yang baik sehingga mampu memberikan manfaat bagi seluruh rakyat, bukan hanya untuk memperkaya diri sendiri atau koloni semata.

  • Runtuhnya otoritas pemerintah, pada saat ini kekuatan pemerintah memegang posisi yang sangat dominan dengan mudah melindungi anggotanya dengan segala cara walaupun sudah jelas anggota tersebut melakukan kasus korupsi. 

  • Melindungi seseorang dengan kekuatan politik merupakan salah satu indikasi besar yang mengakibatkan runtuhnya etika sosial dan etika politik di dalam negeri. 

  • Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan penegakan hukum juga akan berkurang dan terkikis, untuk mencegah hal ini diperlukannya inovasi mendalam pada penegakan hukum dan sistem politik yang berlaku serta diperlukannya pemulihan etika publik yang mengedepankan nilai keadilan dan integritas.

  • Menurunnya daya saing bangsa, korupsi juga memberikan dampak mengenai menurunnya peringkat indeks daya saing Indonesia. Hal yang perlu diperbaiki adalah meningkatkan daya saing dengan reformasi birokrasi yang berkaitan dengan roda pemerintahan hal ini perlu dilakukan sebab berkaitan dengan kemampuan suatu negara dalam menciptakan kepercayaan, memperbaiki layanan serta kepastian usaha demi menciptakan indeks daya saing (Maikel Jefriando, 2016; Muhammad Idris, 2016).



DAFTAR PUSTAKA

 

Amalia, S. (2022). Analisis Dampak Korupsi Pada Masyarakat (Studi Kasus Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami di Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang). Epistemik: Indonesian Journal of Social and Political Science, 3(1), 54-76.

Kemendikbud, R. I. (2013). Buku pendidikan anti-korupsi untuk perguruan tinggi.

Wilhelmus, O. R. (2017). Korupsi: Teori, faktor penyebab, dampak, dan penanganannya. JPAK:

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun