Pada Maret 2022, saya berkesempatan menyampaikan ulasan materi pada forum nasional bertajuk "Strategi Pemulihan Bisnis melalui Pemberdayaan Pelaku Pariwisata dan Ekonomi Kreatif" yang diselenggarakan oleh salah satu Sekolah Tinggi di Kota Medan. Secara spesifik saya menyampaikan kaitan arah kebijakan dan strategi pemulihan ekonomi dan reformasi struktural sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
Isu pemulihan sektor pariwisata menjadi menarik untuk dibahas mengingat sektor ini merupakan salah satu sektor yang terdampak dan memegang peranan penting dalam masa pemulihan pasca pandemic COVID-19.
Beberapa strategi yang dapat ditempuh antara lain melalui peningkatan kualitas pariwisata berupa penataan destinasi dan desa wisata. Hal ini mengingat pengembangan desa wisata merupakan upaya dukungan program sektor prioritas di desa guna memperkuat fokus dan prioritas khususnya pemanfaatan dana desa.
Berdasarkan data alokasi dana desa tahun 2016-2021 diperoleh bahwa terus terjadi peningkatan alokasi dana desa dalam rentang waktu tersebut. Selain itu terdapat arah kebijakan dana desa di tahun 2021 diantaranya untuk mendukung pengembangan sektor prioritas antara lain desa wisata.
Jika merujuk pada UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa maka akan diperoleh penjelasan bahwa pengelolaan Kawasan wisata skala Desa merupakan salah satu sumber pendapatan lain yang dapat diusahakan oleh Desa. Hal ini merupakan bagian dari sumber pendapatan Desa. Sehingga upaya pengelolaan dana desa dalam rangka pengembangan desa wisata menjadi perlu untuk dioptimalkan lebih lanjut.
Rencana Kerja Pemerintah tahun 2022 sendiri telah menetapkan desa wisata sebagai salah satu proyek prioritas melalui penguatan rantai pasok industri dan kapasitas masyarakat melalui desa wisata. Sasaran yang diinginkan adalah terlaksananya penguatan rantai pasok industri dan kapasitas masyarakat.
Adapun arah kebijakan pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif difokuskan pada pemulihan sektor pariwisata yang inklusif dan berkelanjutan serta  peningkatan peran ekonomi kreatif untuk mendorong transformasi ekonomi. Sebagaimana yang disampaikan Presiden Republik Indonesia dalam lampiran Pidato Kenegaraan Presiden RI tahun 2022 bahwa kebijakan yang dilaksanakan diantaranya dengan strategi pengembangan desa wisata inklusif.
Berkenaan dengan hal tersebut, sebagaimana dijelaskan dalam UU No. 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan khususnya pembahasan dari segi kewilayahan, bahwa Kawasan pariwisata merupakan bagian dari usaha pariwisata. Lebih lanjut dijelaskan bahwa usaha Kawasan pariwisata adalah usaha yang kegiatannya membangun dan/atau mengelola Kawasan dengan luas tertentu untuk memenuhi kebutuhan pariwisata.
Kawasan strategis berbasis pariwisata sendiri pada dasarnya diarahkan untuk mengembangkan desa wisata dalam rangka meningkatkan keterkaitan antara Kawasan strategis pariwisata dengan hinterland-nya.
Beragam kegiatan desa wisata telah ditetapkan untuk dilaksanakan oleh pemerintah. Dimana pembangunan desa wisata menjadi prioritas nasional. Beberapa aspek yang menjadi perhatian adalah:Â
Masyarakat pelaku wisata yang ditingkatkan kapasitasnya untuk mendukung desa wisata; Sarana prasarana desa wisata yang dibangun untuk mendukung destinasi pariwisata; Desa wisata di destinasi pariwisata di wilayah destinasi yang dikembangkan; dan SDM pariwisata di desa wisata yang difasilitasi melalui pendampingan.